Koreri.com, Kasonaweja – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamberamo Raya memeriksa lima Komisioner KPU setempat lantaran keterlambatan logistik surat suara ke 20 TPS di 4 distrik sehingga terjadi pemilu susulan di wilayah itu.
Selain KPU turut diperiksa Penyedia jasa transportasi udara atau pihak ketiga PT. Baliem Papua Logistik.
Langkah tersebut diambil Bawaslu dari hasil pengawasan Formulir Model A pada tanggal 13 Februari 2024 Logistik Pemungutan Suara belum terdistribusi di 20 TPS di 4 distrik sehingga pada tanggal 14 Februari 2024 di 20 TPS tersebut tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di 34 titik yang diharuskan menggunakan transportasi udara.
“Ya, kami telah memanggil dan lakukan pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Mamberamo Raya, lantaran Bawaslu memandang adanya dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU terkait pendistribusian logistic,“ terang Ketua Bawaslu Mamberamo Raya Cornelia Mamoribo.
Selain itu, penyedia jasa atau pihak ketiga yang menangangi transportasi udara juga diperiksa atas dugaan pelanggaran pendistribusian logistic.
“Jasa penyedia atau pihak ketiga yang menyediakan helikopter dan speed juga sudah kami periksa setelah 5 Komisoner KPU pada Selasa lalu,” tambah Cornelia.
Pemeriksaan ini mengacu pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 432 Ayat 1 dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya serta Pasal 57 Ayat 1 dan 2 Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2024.
Mendaklanjuti, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang yang menerangkan terjadinya keterlambatan logistik sehingga terpenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam pasal 432 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
TIM