Tindaklanjuti Aspirasi Tim Deklarator, MRP-PBD Kaji Regulasi Jamin Hak Politik OAP

MRP PBD terima Aspirasi Tim Deklarator PBD2

Koreri.com, Sorong – Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP-PBD) telah menerima penyampaian aspirasi dari Tim Deklarator provinsi tersebut.

Ada berapa penegasan dari tim deklarator dalam audiens yang disampaikan kepada lembaga kultur adat di provinsi baru itu untuk segera ditindaklanjuti.

Salah satunya terkait dengan hak politik orang asli Papua (OAP) yang sementara ini dinilai telah terjadi kesenjangan.

“Bahwa porsi OAP itu berbanding terbalik dengan perintah UU Otsus Pasal 28 Ayat 3. Bahwa porsi 80:20 itu, hari ini tidak tercapai. Kondisi ini yang menjadi harapan dari Forum Deklarasi PBD ini untuk segera kami tindaklanjuti. Sehingga kami berkomitmen untuk mengkaji itu berdasarkan fungsi dan kewenangan lembaga MRP-PBD untuk tindaklanjuti,” ungkap Pjs Ketua MRP-PBD Mesak Mambraku kepada awak media di Sorong, Rabu (28/2/2024).

Penekanannya, tak hanya pada porsi politik pemilihan legislatif tetapi juga pemilihan kepala daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati.

“Bahwa harus segera kami buat regulasi yang menjamin itu sehingga tidak ada ruang dan hak politik itu akan sepenuhnya menjadi hak OAP. Dan sementara ini kami sudah melakukan konsolidasi untuk MRP se-Tanah Papua karena kami ada di bawah satu UU sehingga rancangan regulasi itu akan segera kami tindaklanjuti,” sambungnya.

Karena, waktu dekat ini juga ada regulasi yang akan dikeluarkan untuk mengatur tentang rekrutmen DPRP dan DPRK.

MRP PBD terima Aspirasi Tim Deklarator PBD“Ini juga menjadi target kami sehingga apa yang menjadi harapan kami ini akan segera tindaklanjuti,” tandas Solossa.

Menambahkan, Wakil Ketua I MRP-PBD Edison Solossa, SS menegaskan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan tupoksi dalam lembaga tersebut.

“Jadi tugas kami tetap melaksanakan kewenangan yang terbatas sesuai dengan tupoksi dari MRP-PBD. Dan fokus pada aspirasi yang disampaikan oleh pengurus Forum Deklarator Provinsi Papua Barat Daya ini,” sambungnya.

Beberapa poin yang terpenting yang telah disampaikan dalam bentuk dokumen terkait dengan pembentukan Provinsi Papua Barat dalam bentuk kajian-kajian hukum dan ini semua menjadi referensi yang akan dikerjakan atau diketahui oleh seluruh anggota MRP-PBD.

Solossa kemudian menyebutkan tim yang terlibat dalam pembentukan Provinsi PBD ini yaitu tim deklarator, tim presidium dan tim percepatan.

“Dan komponen ini menjadi tumpuan yang tentunya kami mendapatkan semua referensi yang tujuannya satu yaitu untuk pengelolaan pemberdayaan pemerintahan yang baik dari sisi aspek birokrasi pemerintahan dan politik praktis di birokrasi legislatif bahkan eksekutif,” sambungnya.

MRP PBD terima Aspirasi Tim Deklarator PBD3Bagi Solossa, ini akan menjadi substansi yang mendasar sehingga terjadi sebuah sinkronisasi  yang bisa dikerjakan dan akan menuju dan mengarah kepada hak-hak konstitusional OAP yang sudah termuat dalam UU Otsus pertama dan penggantinya.

Dan lebih mengacu pada turunannya itu adalah PP Nomor 54 Tahun 2004 dan penggantinya yaitu PP Nomor 64 Tahun 2008.

“Dan kami akan bekerja sesuai dengan prosedur dan hal-hal yang terfokus pada tugas kerja pokok MRP-PBD. Dan sementara ini kami bekerja untuk menampung aspirasi dari komponen-komponen yang berbasis kultur OAP,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris II Forum Deklarator Sorong Raya PBD Bernard Jitmau menyatakan melakukan audiens yang dilakukan pihaknya dengan lembaga kultur adalah untuk menyampaikan dasar hukum dalam memperjuangkan provinsi PBD.

“Agar supaya bisa dipakai sebagai dasar untuk melakukan kajian bagi kepentingan memproteksi hak-hak dasar orang asli Papua,” tandasnya.

ZAN