Koreri.com, Sorong – Saksi Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) mendesak Komisioner KPU Kota Sorong untuk membuka data C1 Plano hasil perhitungan suara di TPS.
Saksi Parpol dan Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menduga ada terjadi penggelembungan suara dalam proses rekap pada tingkat PPD Distrik Sorong Barat.
Desakan itu mencuat dalam rapat pleno rekapitulasi yang digelar oleh KPU Kota Sorong di hari ketiga, Selasa (5/3/2024).
Namun Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Bert Kambuaya tampaknya ngotot tidak mau menerima desakan yang diminta oleh sejumlah saksi parpol dan Anggota DPRD Provinsi.
KPU Kota Sorong tidak menerima permintaan dikarenakan Komisioner tetap berpegang bahwa tidak ada pengajuan keberatan saat rekapitulasi di tingkat Distrik Sorong Barat.
“Kami juga tidak bisa membuka bergitu saja C1 Plano di TPS yang terupload dalam sistem Sirekap, karena kami tidak punya dasar untuk menerima permintaan saksi dalam rapat pleno ini,” tutur Balthasar Kambuaya dalam rapat pleno yang didengarkan langsung oleh saksi parpol.
Saksi parpol meminta pula agar bisa dilakukan pengambilan sampel minimal di tiga TPS yang dicurigai data suaranya digelembungkan, sehingga menjadi temuan yang terungkap dalam rapat pleno KPU Kota Sorong.
Mengingat KPU Kota Sorong nampak ngotot tidak mau membuka C1 Plano hasil di TPS, salah satu saksi dari PKS mengeluarkan statemen.
Komisioner KPU Kota Sorong turut pula tidak menerima rekomendasi Bawaslu Kota Sorong yang meminta agar KPU Kota Sorong membuka sampel 3 TPS.
“Kami menolak rekomendasi Bawaslu,” kata Balthasar Kambuaya.
KPU Kota Sorong mengacu pada dasar tidak adanya saksi partai yang mengisi form keberatan atau kejadian yang menjadi perhatian khusus saat rekap di tingkat Distrik Sorong Barat.
Saksi dari PKS usai mendengar keputusan yang diambil oleh Ketua KPU Kota Sorong langsung menanggapi dengan mengatakan saksi akan meminta form keberatan dan menindaklanjuti laporan ke pihak Kepolisian.
KENN













