Koreri.com, Sorong – Rapat Pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua Barat Daya (PBD) kembali diskors atas permintaan Badan Pengawas Pemilu setempat.
Skors dilakukan menyusul Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengajukan keberatan perbedaan hasil rekap C1 Plano dan hasil rekap pleno PPD Distrik Sorong Barat.
Mendasari keberatan tersebut, dua parpol tersebut menyerahkan bukti C1 Plano rekapan dari TPS yang diduga terjadi pergeseran suara hasil rekap dari Distrik Sorong Barat, Kota Sorong kepada Bawaslu PBD, Rabu (13/3/2024) pukul 15.44 WIT dalam rapat pleno rekapitulasi KPU setempat.
Menyikapi itu, Bawaslu PBD kemudian meminta waktu kepada pimpinan Rapat Pleno KPU untuk mempelajari bukti yang diterima.
“Kami minta waktu kepada pimpinan rapat pleno untuk mencocokkan dan mempelajari bukti yang baru diserahkan oleh PAN dan Hanura,” ujar Komisioner Bawaslu PBD Herdhi F. Rumbewas.
Herdhi melanjutkan, kondisi ini berbeda saat pengajuan keberatan oleh Calon Anggota DPD RI dimana bukti telah diajukan kepada Bawaslu sebelum pelaksanan rapat pleno pembacaan hasil rekapitulasi KPU Kota Sorong, sehingga lembaga pengawas tersebut bisa cepat bersikap.
Bawaslu PBD kemudian menyarankan agar sambil menunggu, pihaknya mempelajari bukti atas keberatan yang diajukan.
“Pimpinan bisa mempersilahkan KPU Kabupaten Tambrauw atau Maybrat membacakan hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024,” sambungnya.
Saran Bawaslu itu lantas disampaikan ke Ketua KPU PBD Andarias D. Kambu kepada saksi dari parpol.
Meski sempat terjadi perbedaan pendapat dari saksi parpol atas saran Bawaslu. Namun pada akhirnya, saksi parpol menyetujui agar pengesahan hasil pleno rekapitulasi KPU Kota Sorong untuk jenis pemilihan Calon Anggota DPR PBD 1 dan PBD 2 dipending menunggu sikap Bawaslu.
Ketua KPU PBD sebagai pimpinan rapat pleno lantas melakukan skors pengesahan hasil rekapitulasi KPU Kota Sorong untuk jenis Pemilihan Calon Anggota DPR Provinsi dengan mengetuk palu.
Andarias Kambu selaku pimpinan Rapat Pleno rekapitulasi perhitungan suara lantas memanggil Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw untuk masuk ke dalam ruang rapat pleno.
“Sambil menunggu Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw hadir dan menyiapkan berita acara hasil rekapitulasinya, saya selaku pimpinan rapat pleno menskors rapat pleno, ” tutur Andarias Kambu sambil mengetuk palu sidang.
RED
