Koreri.com, Sorong – Setelah heboh soal pencetakan formulir C Plano pada salah satu percetakan di Kota Sorong, publik setempat kembali dikejutkan dengan adanya aktivitas yang diduga ilegal berupa pembukaan C Plano tanpa berkoordinasi secara kelembagaan.
Hal itu dibenarkan Komisioner Bawaslu Kota Sorong Abdul Kadir Kelosan dalam pernyataannya kepada awak media, Selasa (19/3/2024).
“Pembukaan C Plano itu benar. Tadi malam itu saya dapat informasi dari teman-teman Bawaslu akhirnya saya cek ke TKP. Saya lihat bahwa ada aktivitas pembukaan C Plano itu. Penjelasan mereka kalau tujuannya untuk pelaporan lalu mereka buka. Hanya saja mereka tidak berkoordinasi secara kelembagaan baik di Bawaslu maupun peserta pemilu.
Kalau memang ada kebutuhan laporan, semestinya harus berkoordinasi dengan Bawaslu dan Peserta Pemilu untuk menyaksikan sama-sama soal itu. Sekitar pukul sembilan lewat saya kesana, saya langsung hentikan untuk tidak lagi dilanjutkan untuk pengambilan, dibuka dan difoto,” bebernya.
“Sebelumnya itu sudah terkonfirmasi lewat ibu Irma untuk mereka minta difoto lagi C plano itu tapi ibu Irma persepsinya bahwa C plano itu hanya dibutuhkan pada saat yang tidak ada di pleno kemarin di tingkat provinsi beberapa yang kurang itu, itu maksud ibu Irma. Lalu ibu Irma perintahkan dua staf kesana untuk pengawasan hari Sabtu,” terangnya.
Ternyata, sambung Abdul Kadir, mereka telah membuka sekitar 6 distrik.
“Saya kesana cari tahu tadi malam, padahal itu 6 distrik yang dibuka. Artinya 6 distrik yang mereka buka dan waktu saya lihat langsung saya suruh hentikan. Dan saat saya sampai di sana itu saya lihat di foto saja,” sambungnya.
Abdul Kadir memastikan bahwa yang jelas dibuka itu C plano besar.
“Tetap apakah yang dibuka itu DPR RI atau DPD RI, tapi yang jelas itu banyak. Sekitar itu banyak, memang belum jelas. Tapi yang jelas dibuka. Saya langsung konfirmasi ke mereka bahwa ini yang kalian laksanakan tidak sesuai prosedur, Maka saya hentikan,” tegasnya.
Disinggung soal dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Sorong, Abdul Kadir memastikan pihaknya akan melakukan klarifikasi.
“Kami mungkin besok atau hari Kamis kemungkinan klarifikasi untuk mendapatkan keterangan lebih jauh terhadap apa alasan mereka membuka itu. Kami siapkan surat untuk pemanggilan klarifikasi sesuai prosedur kelembagaan,” lanjutnya.
Yang jelas, Bawaslu akan memanggil untuk klarifikasi dan kemudian mendalami keterangan- keterangan yang disampaikan.
Disinggung pola soal siapa pihak yang memerintahkan pembukaan itu, Abdul Kadir mengaku belum mengetahui itu.
“Kalau untuk informasi itu saya tadi malam tidak terlalu ini tapi ketika informasi itu dari Panwas saya kesana tapi pimpinan tidak berada di tempat, hanya PPD saja,” akuinya.
Abdul menyebutkan PPD Sorong Utara, Sorong Barat, Sorong Timur, Malaisimsa.
“Termasuk mereka jelaskan Sorong Kota juga tapi saya tidak kenal. Yang jelas mereka sampaikan bahwa 6 distrik yang mereka buka laporan untuk C Plano itu. Dan tidak satupun Komisioner ada di TKP,” sebutnya.
Bawaslu untuk sementara ini masih akan melakukan klarifikasi ketika disinggung soal indikasi pelanggaran.
“Itu nanti dari hasil klarifikasi. Yang jelas nanti besok kami panggil, jika terjadi pelanggaran pidana maka kita harus rekomendasikan ke Gakkumdu. Tapi kalau pelanggaran kode etik, maka harus ke DKPP. Pokoknya kami akan mendalami masalah ini,” tegasnya.
KENN