as

KPU Kota Sorong Mulai Rekrut Calon Anggota PPD 10 Distrik

Ketua KPU Kota Sorong BBK
Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya mulai merekrut Calon Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk melaksanakan tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

KPU akan merekrut sebanyak 50 anggota PPD yang tersebar di 10 distrik se-Kota Sorong.

Ketua KPU setempat Balthasar Berth Kambuaya mengatakan 50 anggota PPD yang terpilih nantinya akan ditempatkan pada 10 distrik dimana setiap distrik akan ditugaskan 5 anggota.

“Kita akan merekrut anggota PPD untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong. Untuk itu saya mengajak seluruh kompenen warga masyarakat yang peduli dengan demokrasi kita ayo segera daftarkan diri,” imbuh Balthasar Kambuaya kepada wartawan, Selasa (23/4/2024)

Ia memberikan apresiasi sekaligus penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota PPD Kota Sorong yang sebelumnya telah melaksanakan Pemilu 2024 dengan penuh tanggung jawab serta berintegritas.

Adapun pesyaratan untuk menjadi anggota PPD Pilkada adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernytaan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun, tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai yang bersangkutan.

Dikatakan Balthasar Kambuaya, bahwa calon anggota PPD tersebut berdomisili dalam wilayah kerjanya, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penggunaan narkotika, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Jadi bagi yang ingin bergabung, segera mempersiapkan diri dan melakukan pendaftaran di kantor KPU Kota Sorong. Rekan Kami akan memberikan informasi lebih lanjut di Kantor KPU Kota Sorong,” ajaknya.

Sedangkan untuk jadwal tahapan pendaftaran, lanjut Baltasar dimulai 23 April 2024 sampai dengan 16 Mei 2024.

Adapun jadwal tahapan perekrutan sebagai berikut :

23 April s/d 27 April 2024  Pengumuman Pendaftaran

23 April s/d 29 April 2024  Penerimaan Pendaftaran

30 April s/d 2 Mei 2024  Perpanjangan Pendaftaran

24 April s/d 3 Mei 2024  Penelitian Administrasi

4 Mei s/d 5 Mei 2024  Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi

6 Mei s/d 8 Mei 2024  Seleksi Tertulis

9 Mei s/d 10 Mei 2024  Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis

4 Mei s/d 10 Mei 2024  Tanggapan dan Masukan Masyarakat

11 Mei s/d 13 Mei 2024  Wawancara

14 Mei s/d 15 Mei 2024  Pengumuman Hasil Seleksi

15 Mei 2024  Penetapan

16 Mei 2024  Pelantikan.

KENN