Koreri.com, Jayapura – Masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Yorgenes Derek Hegemur diperpanjang sesuai surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6 / 1830 / SJ tanggal 22 April 2024.
Penjabat Gubernur Papua, DR. M. Ridwan Rumasukun, resmi serahkan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (SEKDA) Provinsi Papua disela-sela kunjungan ke Kantor Majelis Rakyat Papua.
Dikatakan, SEKDA agar tetap melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan pembangunan dengan baik.
“Banyak hal yang perlu mendapat perhatian terhadap beberapa agenda daerah dalam waktu dekat mengingat masa Jabatan Penjabat SEKDA paling lama 6 (enam) bulan,” kata Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun.
Sementara itu, Penjabat Sekda Papua, Yorgenes Derek Hegemur, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan Pimpinan kepadanya dan akan selalu melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ada membantu Penjabat Gubenur Papua, dalam menjalankan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan sebaik-baiknya dalam batasan waktu yang ditentukan.
“Saya juga berharap dukungan dari semua Pejabat dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang ada,” kata Derek Hegemur.
TIM