DPD NasDem Teluk Bintuni Warning KPU dan Bawaslu Jangan Rubah Data Sengketa

IMG 20240502 WA0317
Sekretaris DPD NasDem Teluk Bintuni M. Jen Fimbay (Foto : ist)

Koreri.com, Jakarta– Sidang perselisihan hasil pemilihan umum dengan nomor perkara 128-01-05-34/PHPU.DPR-XXII/2024 yang dimohonkan partai NasDem Kabupaten Teluk Bintuni terhadap Termohon KPU setempat di Mahmakah Konstitusi dimulai, Jumat (3/5/2024).

Sebelum sidang sengketa pemilu dimulai, Partai NasDem mengingatkan kepada pihak penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu secara berjenjang untuk tidak merubah hasil pleno yang menjadi pokok perkara.

Sekretaris DPD NasDem Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Muhammad Jen Fimbay,S.H mengatakan bahwa, ada dugaan indikasi perubahan dokumen D plano pada 7 TPS di Distrik Weriagar, Dapil 3 Bintuni.

“Ada dugaan indikasi perubahan data dalam dokumen yang sedang kami sengketakan oleh pihak penyelenggara, diduga kerjasama KPU dan Bawaslu secara berjenjang,” kata Jen Fimbay kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Politisi NasDem itu menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti lengkap dari tingkat TPS baik C plano, C salinan, hasil pleno tingkat PPD hingga KPU Kabupaten Teluk Bintuni.

Jika KPU dan Bawaslu mencoba untuk merubah hasil dari tingkat 7 TPS di Weriagar maka NasDem siap membeberkan bukti di ruang sidang mahkamah konstitusi Republik Indonesia.

“Yang jelas kami punya bukti lengkap, foto C plano dari TPS kemudian kami punya foto copy C hasil dari 7 KPPS di Weriagar ditandatangani semua saksi partai politik dan penyelenggara pemilu, ada juga D plano lengkap,” tegas Fimbay sembari berharap pihak penyelenggara Komit dengan hasil pemilu yang sudah ditetapkan dari tingkat TPS sampai KPU.

“Jangan coba-coba untuk merubah hasil ini karena ketika terbukti terjadi perubahan maka kita akan lakukan hukum selanjutnya dalam hal ini kita akan lanjutkan ke DKPP dan tindak pidana pemilu sudah cukup jelas dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” pungkasnya.

NasDem mepersoalkan terjadi pengurangan suara di Partai Perindo dan PPP serta penambahan angka pada partai Golkar dengan PKS sehingga mengakibatkan partai yang punya slogan politik tanpa mahar ini gagal mendapat 1 kursi DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari Dapil Bintuni 3.

Berdasarkan data persandingan, partai perindo yang dihimpun KPU Teluk Bintuni 1.934 sedangkan data saksi NasDem 1.930 terjadi selisih 4 suara, PPP 1.573 menjadi 1.574 selisih lebih 1 suara. Partai Golkar 1.424 menjadi 1.483 suara selisih 59 suara, Partai Keadilan Sejahtera 1.183 menjadi 1.041 selisih 142 suara. Sementara perolehan suara partai NasDem 1.159 tidak berubah alias tetap 1.159 suara.

KENN