Koreri.com, Sorong – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Papua Barat Daya melakukan perekerutan tenaga ad hoc pengawas distrik (kecamatan,red) untuk Pilkada 2024 untuk seluruh Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya.
Perekrutan ini didasarkan pada petunjuk teknis tes tertulis dan wawancara pembentukan Panwascam sesuai Keputusan Bawaslu RI nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024
Ketua BAWASLU PBD Fairli Sampetoding Rego mengatakan dalam putusan perekrutan ini adalah menerima kembali dengan evaluasi Panwaslu Kecamatan/Distrik pada pemilu 2024 (eksisting) dan perekrutan tenaga baru reguler.
“Berdasarkan catatan dan penilaian serta evaluasi anggota panwaslu kecamatan atau distrik yang eksisting atau dilanjutkan untuk kembali bertugas berjumlah masing-masing untuk Kabupaten Sorong Selatan 45, Raja Ampat 42, Maybrat 37, Kota Sorong 25, Tambrauw 82, sehingga total eksisting untuk Papua Barat Daya 294,” rincinya sebagaimana rilis yang diterima Koreri.com, Jumat (10/5/2024).
Lanjut Fairli, untuk tenaga Panwascam eksisting ini dinilai berdasarkan kemampuan kerja di Pemilu 2024 yang lalu dengan proses seleksi di kabupaten/kota dan berkoordinasi ke provinsi.
Dalam hal ini, seleksi Panwascam telah dibuka oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-PBD, 23-27April 2024 untuk penerimaan dan 1-2 Mei 2024 penetapan untuk eksisting.
“Sedangkan yang baru atau reguler pada tanggal 3-4 Mei penerimaan, 5-7 Mei penelitian berkas, 23 Mei pengumuman lulus, 24-25 Mei pelantikan,” bebernya.
Terkait seleksi tenaga ad hoc Bawaslu PBD, itu merujuk pada petunjuk teknis tes tulis, dan wawancara Keputusan Bawaslu RI No; 2023/KP.1.1/K1/05/2024.
Pada proses seleksi tes tertulis dapat dilakukan online maupun offline. Hal ini dapat disesuaikan dengan kondisi Kabupaten/Kota masing-masing yang lebih dipahami masing-masing anggota BAWASLU kabupaten/ Kota.
“Mengingat tugas Bawaslu Provinsi hanya melakukan monitoring, pengawasan, supervisi terhadap tahapan rekrutmen yang sedang dilakukan di tingkat distrik,” pungkasnya.
RLS