Koreri.com, Sorong – ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Balthazar Kambuaya melantik dan mengambil sumpah 50 anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk 10 distrik di wilayah itu.
Pelantikan berlangsung di Hotel Sahid Mariat Kota Sorong, Kamis (16/5/2024).
Pelantikan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya (PBD) serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong.
Dari 135 peserta yang telah melalui tahapan tes admistrasi, tes tertulis secara online dengan sistem CAT kemudian terakhir adalah tes wawancara maka ditetapkan 50 orang terpilih sebagai PPD Kota Sorong.
Ketua KPU Kota Sorong Balthazar Kambuaya saat dimintai keterangannya menjelaskan proses pelantikan 50 anggota PPD ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Untuk jadwal dan tahapan perekrutan badan Adhoc PPD telah dilakukan dari tahapan pendaftaran, kemudian seleksi administrasi dan tes CAT hingga wawancara.
“Setelah itu pengumuman penetapan dimana dari setiap distrik, kami ambil 10 besar dan 5 teratas itu yang kita nyatakan sebagai PPD terpilih yang siap dilantik. Dan proses ini betul- betul telah kami laksanakan dengan tidak ada kepentingan atau hal-hal yang menyangkut di luar teknis tahapan penyelenggara kami yang direkrut hari ini,” tegasnya kepada awak media, Kamis (16/5/2024).
Kambuaya juga merespon soal keterwakilan perempuan.
“Kalau untuk sebaran di setiap distrik, puji Tuhan, Alhamdulillah keterwakilan perempuan terisi semua. Tidak ada distrik yang tidak ada perempuan. Karena itu menjadi catatan khusus kami di kelembagaan bahwa perempuan juga wajib kita rekrut dalam tahapan ini,” jelasnya.
Untuk tahapan selanjutnya, secara nasional itu telah diberikan DP4 dari pusat dan tinggal mensinkronkan dengan pendataan Pemilu untuk Kota Sorong.
“Sesuai tahapan dan jadwal bisa dilaksanakan paling cepat akhir bulan Mei ini,” sambungnya.
Terkait dengan penetapan dan pembagian wilayah kerja, diakui Kambuaya, itu berdasarkan aplikasi Siakba. Dan itu sudah langsung pendataan untuk wilayah tempat tinggal mereka. “Sehingga pada saat terpilih, mereka tidak bekerja diluar tempat tinggal mereka. Jadi sentuhan terhadap masyarakat, mereka tahu karena di wilayah. Tinggal pun mereka tahu. itu menjadi catatan dalam proses perekrutan ini. Jadi tidak ada silang wilayah, itu tidak ada. Kalau ada silang wilayah dengan sendirinya tidak akan terverifikasi,” tandasnya.
Kambuaya menambahkan sesuai penetapan 5 dari 10 orang per distrik yang teratas dipekerjakan. Sedangkan yang 5 sisanya masuk sebagai daftar tunggu.
ZAN