Polisi di Sorong Ungkap Persetubuhan Anak dibawah Umur, 7 Terduga Pelaku Diamankan

IMG 20240528 WA0028

Koreri.com, Sorong – Warga Komplek di belakang GOR, Jalan Baru, Kota Sorong, Papua Barat Daya digegerkan dengan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Polisi telah mengamankan 7 terduga pelaku yang juga di bawah umur.

“Untuk sementara terduga pelaku sebanyak 7 orang sudah diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota,” ungkap Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto S.IK M.H dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (28/5/2024).

Keluarga korban NMS (15 tahun) telah membuat Laporan Polisi ke SPKT Polresta Sorong Kota dengan nomor LP/B/361/V/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 25 Mei 2024.

“Untuk kronologis masih dikembangkan, karena ini menyangkut anak dibawah umur. Jadi keterangannya masih didalami,” tambah Kapolresta.

Adapun terduga pelaku yang diamankan LM (15 tahun, pelajar SMP), IS (15 tahun, Pelajar SMK), R (13 tahun, putus sekolah), HAS (15 tahun, pelajar SMP), MA (13 tahun, pelajar SMP), MN (11 tahun , pelajar SD), dan IR (12 tahun, Pelajar SD).

Kapolresta mengimbau seluruh orang tua yang sayang terhadap anaknya untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan teman-teman di mana anak kita sering bermain.

“Karena 70% perilaku anak kita dipengaruhi oleh lingkungan di mana tempat dia berada yaitu ayah, ibu, saudara, sekolah, teman dan tempat tinggal,” pungkasnya.

RLS

Exit mobile version