Koreri.com, Sorong – Pemilihan Suara Ulang (PSU) resmi berlangsung di TPS 07 dan TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Sabtu (29/6/2024).
PSU digelar KPU Kabupaten Sorong yang diback-up KPU PBD.
Adapun jumlah DPT pada TPS 7 sebanyak 290 pemilih dan TPS 18 sebanyak 291 pemilih, dengan total 581 pemilih.
Terpantau, tahapan PSU di dua TPS dimaksud berjalan lancar.
Terkait pelaksanaannya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu PBD Regina Gemenop dalam keteranganya membenarkan pelaksanaan PSU di 2 TPS dimaksud bersamaan waktunya.
“Jadi waktunya dimulai dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIT,” ungkapnya kepada awak media saat ditemui dilokasi PSU, Sabtu (29/6/2024).
Regina pun berharap PSU bisa berjalan dengan baik.
“Kalau kita lihat dari TPS 7, pemilihnya antusiasnya lebih. Jadi pasti yang bisa kami prediksi ini akan berjalan sesuai dengan waktu bahkan mungkin sebelum pukul 13.00 WIT seluruh pemilihnya sudah bisa menggunakan hak pilihnya,” akuinya.
Namun kondisi sedikit berbeda, diakui Regina terpantau di TPS 18.
“Kita lihat sendiri antusias pemilihnya mungkin tidak terlalu, dia agak sedikit lambat. Tetapi nanti kita lihat apakah nanti pas di waktu-waktu terakhir mungkin semuanya akan datang untuk menggunakan hak pilihnya,” sambungnya seraya berharap semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.
Regina juga menanggapi soal peran Bawaslu dalam pengawasan ini bukan saja dilakukan pada saat PSU ini tapi telah dimulai dari proses setelah diterbitkannya atau turunnya putusan MK.
“Koordinasi kami adalah memastikan bahwa persiapan dari KPU harus sudah berjalan sesuai dengan tata cara prosedur yang sama seperti sebenarnya pada pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari lalu,” urainya.
Kaitannya dengan itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi-koordinasi dengan KPU sampai pada proses terakhir yaitu dua kali dilakukan pencermatan DPT.
Dan, sehari sebelumnya, Bawaslu juga memastikan lokasinya layak termasuk penyelenggaranya yang juga harus memenuhi syarat. Karena pasca putusan MK RI lalu, terdapat penyelenggara yang tidak memenuhi syarat.
“Itu kemudian menjadi catatan Bawaslu untuk memastikan penyelenggara ini semua betul-betul netral dan tidak terlibat atau menjadi salah satu anggota partai politik. Itu yang kita pastikan,” tegasnya.
Begitu pula terkait dengan persiapan semua logistik. yang semuanya menjadi catatan dan pengawasan Bawaslu.
Regina menambahkan, dalam PSU kali ini, pihak Bawaslu PBD menerjunkan pengawas Pemilu sebanyak 5 orang untuk masing-masing TPS.
Kemudian, pengawas Pemilu dari Bawaslu Kabupaten Sorong yang dibagi dalam dua grup yaitu sebanyak 8 orang di TPS 7 dan 7 orang di TPS 18.
“Dan untuk pengawas TPSnya dari Bawaslu kabupaten memberikan surat tugas kepada Staf Sekretariat Bawaslu untuk menjalankan tugas sebagai pengawas TPS langsung.
Regina di kesempatan itu juga menyampaikan harapan Bawaslu PBD kepada terhadap pelaksanaan PSU tersebut.
“Harapan kami kepada setiap warga yang ada disini, semuanya harus bisa menerima pelaksanaan PSU sesuai keputusan MK. Harus diterima dan sebaliknya tidak menyusutkan semangat mereka untuk menggunakan hak pilihnya di TPS 7 dan 18.
Termasuk kepada peserta partai politik harus berbesar hati untuk bisa menerima hasil PSU pasca putusan MK ini.
“Karena posisi sekarang mereka semuanya kembali kosong alias nol untuk dua TPS,” pungkasnya.
ZAN