541 Kampung di Tolikara Terima Dana Desa Tahap I, Noak Tabo Beri Peringatan

Noak Tabo Plt Kepala DPMK Tolikara
Plt. Kepala DPMK Tolikara Noak Tabo saat proses penyerahan dana desa secara simbolis / Foto : Humas Pemkab Tolikara

Koreri.com, Karubaga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolikara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) resmi menyalurkan dana desa tahap pertama kepada ratusan kampung di wilayah itu.

Penyerahan secara simbolis tersebut kepada 541 kampung ini berlangsung di halaman lapangan Merah Putih Karubaga.

Total untuk tahap pertama Rp224.224.475.400 dikurangi dengan pajak sebesar Rp6.726.734.262, sehingga total dibayarkan kepada 541 kampung sebesar Rp217.497.741.138.

Penyaluran itu dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tolikara Marthen Kogoya kepada 6 Distrik diataranya, Distrik Karubaga, Nelawi, Wenak, Geya, Kuari dan Biuk yang ada di wilayah karubaga, Senin (1/7/2024).

Kaitannya dengan pengelolaanya, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Tolikara Noak Tabo meminta kepada 541 Kepala Kampung untuk menggunakan dana sesuai dengan juknis yang ada yaitu Rancangan Anggaran Belanja Kampung (RABK) guna mensejahterakan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Pasalnya, selama ini banyak kepala kampung yang menggunakan dana tidak sesuai dengan juknis yang ada sehingga berdampak pada tingkat kemajuan masyarakat menurun dan tidak ada pembangunan.

“Anggaran dana desa bantuan langsung tunai ini ada juknis, sehingga saya meminta dalam penggunaan anggaran harus sesuai mekanisme, yang sudah disampaikan oleh Penjabat Bupati Tolikara,” tegasnya memperingatkan.

Dalam penggunaannya harus kerja sama dengan pendamping, agar para kepala kampung tidak salah dalam penggunaan tetapi bekerja sama dengan pendamping.

Tujuannya agar bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Desa.

“Dana ini harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan pelayanan kepada masyarakat yang ada di 541 kampung.
Kami dinas terkait tetap melakukan pengawasan, internal kami dari Inspektorat, TA Kabupaten, Pendamping Distrik dan lokal yang ada di kampung harus membuat program dan sampaikan kepada para kepala kampung untuk menjalankan. Jadi tidak bisa tanpa program uang ini bawah kesana lalu dibagi-bagi habis, tetapi harus ada program,” tuturnya.

Noak Tabo meminta kepada seluruh kepala kampung, setelah digunakan harus dipertanggungjawabkan anggaran itu.

Setelah itu pihak dinas akan mengupload ke Pemerintah pusat lalu dananya masuk untuk tahap berikutnya.

“Jadi kami dari dinas akan melakukan monitoring, karena selama dana ini bergulir tidak ada yang lakukan sehingga penggunaan anggaran tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.

Tetapi tahun ini kami akan lakukan monitoring agar benar-benar ada pembangunan di tingkat kampung,” tegasnya.

Noak Tabo menjelaskan, APBD Kabupaten Tolikara ini terbatas sehingga dengan adanya bantuan dana kampung ini diharapkan manfaatnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat.

Bagi kepala kampung yang tidak melaksanakan sesuai juknis itu, Pemerintah akan mengambil tindak tegas agar mereka jangan hanya permainkan dana di luar aturan.

“Kami akan turun verifikasi, kampung mana yang melakukan ada bukti sesuai dengan dana yang diterima dan kampung mana yang tidak kerja. Setelah itu, kami akan laporkan kepada Bupati,” bebernya.

Noak Tabo juga meminta kepada masyarakat harus mengawal dana-dana kampung yang sudah dicairkan, agar kepala kampung tidak ada yang melarikan diri ke Wamena atau Jayapura tetapi dana kampung ini untuk bermanfaat bagi masyarakat.

Jika para Kepala Kampung atau masyarakat belum paham dengan stunting dan ketahanan pangan maka harus ditanyakan ke pendamping distrik atau lokal agar bisa kerjasama antara masyarakat dengan pendamping.

“Jadi pendamping juga jangan hanya cuma diatas kertas, tetapi harus sampaikan kepada para kepala kampung untuk bikin program. Jangan ikuti kepala kampung punya otak, tidak boleh! Tetapi mengarahkan mereka untuk membangun agar disana ada kesejahteran. Jadi dana desa ini tidak digunakan begitu saja habis tetapi harus ada bukti buat masyarakat,” ujarnya.

Noak Tabo menegaskan, kebiasaan para kepala kampung selama ini pinjam 100 juta bunga 100 juta, pinjam 50 juta bunga juga 50 juta, itu tidak ada sama sekai di juknis, tetapi dana desa ini harus digunakan sesuai dengan program yang ada.

“Kami dinas terkait dengan tegas besok akan turun monitoring, selama kepala kampung menjabat dari 2015 itu apa yang sudah dikerjakan, kami akan cek disitu sama dengan kemarin desa baru SK 188,” tegasnya.

Lanjut Noak, berdasarkan dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa bisa diberhentikan kalau desa salah gunakan uang, desa bukan harga mati, desa bukan warisan, tetapi kapan saja pemerintah bisa ganti, karena uang itu datang atas nama masyarakat bukan atas nama kepala kampung.

“Sehingga kepada masyarakat seluruh tolikara, jika ada kepala kampung yang kerjanya tidak sesuai maka segerah laporkan kepada pemerintah agar pemerintah bisa mengambil langkah,” harapnya.

TIM

Exit mobile version