as

KPU Tetapkan DPS Papua Barat Daya 432.822 Pemilih

KPU PBD tetapkan DPS 432.822 Pemilih
KPU PBD serahkan berita acara penetapan DPS kepada Bawaslu Papua Barat Daya dalam rapat pleno terbuka di Vega Hotel Sorong, Kamis (15/8/2024) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 432.822 pemilih.

Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka KPU Provinsi PBD di Vega Hotel Sorong, Kamis (15/8/2024).

Penetapan DPS itu tertuang dalam Keputusan KPU PBD Nomor 53 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Provinsi Papua Barat Daya Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

Jumlah 432.822 DPS tersebut terdiri dari perempuan sebanyak 222.616 dan laki-laki sebanyak 210.206 dari 132 Kecematan, 1.013 kelurahan dan 1.554 TPS.

Ketua KPU setempat Andarias Daniel Kambu mengatakan bahwa data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Papua Barat Daya telah diteruskan ke KPU RI untuk ditetapkan secara nasional.

Ia juga menambahkan bahwa akan dilakukan pemutakhiran data secara berkala untuk memastikan DPT selalu akurat.

“Kami sebagai penyelenggara tentunya Bawaslu dari sisi pengawasan memastikan segala kinerja kita, terutama data pemilih yang akurat, akuntable serta dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya kepada wartawan.

Kambu juga menyampaikan bahwa proses tahapan Pemilu belum final. Data masih dalam bentuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) sehingga akan terus dimutakhirkan menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“KPU juga akan mencermati data ganda,yang sudah meninggal, anak dibawa usia belum cukup 17 tahun. Maka dari pemuktahiran nanti di cocokkan kembali oleh teman-teman PPS dan PPD,” Kata Andarias

Dijelaskannya bahwa dalam proses pemutakhiran data, pihaknya mempertimbangkan faktor eksaktabilitas data dan kemudahan akses pemilih ke TPS.

“Untuk pemilih yang berdomisi jauh-jauh dari TPS kita bisa akomodir di dalam TPS-TPS yang terdekat sesuai Domisili,” pungkasnya.

KENN