Koreri.com, Biak – Pj. Bupati Sofia Bonsapia, SH., M.Hum menghadiri upacara pemberian remisi bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biak.
Prosesi penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas II B Biak, Sabtu (17/8/2024).
Hadir di upacara itu, Wakil Ketua DPRD Anetha Kbarek, perwakilan pimpinan TNI/Polri, Forkopimda, pimpinan OPD, Imigrasi Kelas II TPI Biak, dan pegawai Lapas setempat.
Pj Bupati pada kesempatan itu membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly.
Dikatakan, untuk pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin tinggi.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan,” ungkapnya.
Lanjut Menteri, bagi warga binaan yang menerima remisi diminta menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Biak Yudo Adi Yuwono, ketika ditemui media membenarkan hal itu.
Dikatakan, bahwa dari total 107 warga binaan, sebanyak 65 orang menerima remisi umum pada peringatan kemerdekaan tahun ini.
Dan dari total remisi, satu orang di antaranya langsung bebas. Besaran remisi bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Hal ini tentunya menjadi motivasi bagi warga binaan di Lapas Biak untuk selalu berkelakuan baik agar mendapatkan reward dari pemerintah berupa pengurangan masa pidana,” tegasnya.
HDK