PBD Buka Lowongan CPNS Formasi 2024, Ini Syarat dan Ketentuan Untuk OAP

Ilustrasi Seleksi CPNS
Ilustrasi Seleksi CPNS / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) resmi membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2024.

Hal itu menyusul adanya Surat Pengumuman Nomor: 800/371/GUB-PBD/2024 tentang seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Formasi Tahun 2024.

Pengumuman tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PNS di Lingkungan Pemprov PBD.

Adapun alokasi kebutuhan PNS dalam penerimaan tersebut sebanyak 1088 dengan jenis formasi terdiri dari Orang Asli Papua (OAP) dan Non OAP.

Untuk Non OAP sendiri, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menyebutkan bahwa orang asli Papua (OAP) adalah orang yang berasal dari rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku asli di Tanah Papua.

Dan untuk OAP dikategorikan sebagai berikut,

1. Kategori I, yang kedua orang tua kandungnya merupakan suku asli Papua.

2. Kategori II, yang salah satu dari orang tua kandungnya merupakan suku asli Papua

3. Kategori III, selain angka 1 dan 2, orang yang lahir dan atau besar di Papua (Non OAP)

Untuk kriteria, peserta yang dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS Formasi CPNS tahun 2024 memiliki kualifikasi pendidikan serendah-rendahnya SMA atau sederajat dengan kriteria,

1. OAP Kategori I dan Kategori II yang berasal dari suku asli dalam Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya

2. OAP Kategori I dan Kategori II yang berasal dari suku asli Papua di luar suku asli dalam se-Provinsi Papua Barat Daya

3. Kategori Non OAP, orang yang lahir dan/atau besar di Papua.

Kemudian, persentase formasi PNS terdiri dari,

1. OAP paling banyak 80% dari jumlah formasi yang terdiri dari a. OAP Kategori I dan Kategori II yang berasal dari suku asli kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat Daya dan suku asli Papua lainnya paling banyak 80%, b. Kategori III paling banyak 20%.

2. Presentasi selebihnya dari persentase pada angka 1 digunakan untuk formasi Non OAP

Terkait syarat untuk kategori OAP dan Non OAP perlowongan serta tata cara pendaftaran dapat disimak pada papan pengumuman di kantor Pemerintahan setempat

ZAN