KPU Gelar Rikkes 3 Paslon di RSUD Mimika, Diawasi Langsung Bawaslu

KPU Mimika Rikkes RSUD Mimika

Koreri.com, Timika – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika melakukan pemeriksaan kesehatan (rikkes) terhadap tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati setempat, Sabtu (31/8/2024).

Rikkes tiga paslon Bupati dan Wabup Mimika melibatkan 30 dokter spesialis dan tim Pemeriksa Narkotika dari BNN.

Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma menyatakan sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU tentang pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus sampai tanggal 2 September 2024.

“Untuk jadwal pemeriksaan kesehatan paslon kami sesuaikan dengan tim pemeriksa RSUD Mimika. Jadi RSUD ini kami sudah tunjuk sebagai tempat pemeriksaan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika,” jelasnya.

Lanjut Hironimus, KPU telah melakukan pleno untuk memberikan SK kepada RSUD Mimika sehingga tim pemeriksa ditentukan oleh Direktur Rumah Sakit.

Termasuk mekanisme tata cara pemeriksaan dan fasilitas tenaga pemeriksa, dokter pemeriksa ditentukan oleh RSUD.

“Mereka yang menentukan tim pemeriksa yang melibatkan BNN sebagai tim pemeriksa narkotika. Jadi ada tiga jenis pemeriksaan yaitu fisik, rohani dan pemeriksaan narkotika,” rincinya.

Kata Hironimus, untuk pemeriksaan jiwa menurut keterangan dari tim pemeriksa psikiaternya dari Makassar.

“Jadi sekali lagi untuk mendatangkan tim pemeriksa tim pembantu pemeriksa itu adalah tugas dan tanggung jawab rumah sakit bukan tanggung jawab penyelenggara atau KPU. Kami tahu beres saja. Nanti kami informasikan setelah pemeriksaan, ada yang namanya tim penilai mereka yang menilai hasil pemeriksaan dan hasil pemeriksaan itu dibuat dalam berita acara dan dikirim kepada KPU,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa sesuai juknis PKPU 10.90 Tahun 2024 hanya ada dua status setelah pemeriksaan paslon.

“Di status itu mampu dan tidak mampu bukan sehat atau tidak sehat. Jadi juknis itu sudah jelas ditulis paslon tidak harus bebas penyakit di juknis 10.90 tahun 2024,” terang Hironimus.

Lanjutnya, hasil pemeriksaannya itu dalam bentuk tertulis paslon ini mampu atau tidak mampu jadi nanti berdasarkan pemeriksaan tersebut KPU akan memplenokan dan di muat dalam berita acara berdasarkan kesimpulan dari rumah sakit.

“Nanti kami akan menentukan paslon ini memenuhi syarat atau tidak secara keseluruhan dengan calon-calon yang lain. Jadi semua bentuk pemeriksaan sesuai juknis PKPU 10.90 menjadi tanggung jawab RSUD Mimika,” bebernya.

Hironumis juga menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan ada yang namanya mekanisme penilaian dengan tim penilai sendiri.

“Jadi tim penilai ini yang akan menyimpulkan calon ini mampu atau tidak dan dibuat dalam berita acara lalu dikirim ke KPU,” sambungnya.

“Jadi kami berharap sebelum tanggal 4 September, kami sudah terima hasil pemeriksaan ini,” imbuhnya.

Sementara, tim Bawaslu Mimika menyampaikan bahwa pengawasan tahapan Pilkada di wilayah itu berjalan sesuai dengan PKPU.

“Kami mengawasi sesuai dengan PKPU terhadap semua tahapan itu dana memastikan bahwa KPU melakukan tahapan Pilkada mulai dari pendaftaran sampai selesai. Jadi pengawasan kami dari awal tahapan pendaftaran hingga saat ini masih berjalan sesuai dengan aturan PKPU,” tandasnya.

TIM

Exit mobile version