Koreri.com, Kasonaweja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamberamo Raya resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 26. 939 pemilih.
Dari total 26.939 pemilih, sebanyak 13.936 adalah pemilih laki-laki dan 13.003 pemilih perempuan.
Ribuan pemilih ini terdaftar di 122 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada 60 kampung dan 8 Distrik.
Ketua KPU Mamberamo Raya Barnabas Dude menyampaikan bahwa DPT ini ditetapkan melalui rapat pleno rekapitulasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya, Sabtu (21/9/2024).
Penetapan pleno DPT dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih, Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Barnabas menambahkan sebelum pleno penetapan DPT, telah dilakukan rapat pleno di tingkat kampung dan distrik.
Sementara itu Anggota KPU Mamberamo Raya Divisi Perencanaan Data dan Informasi Martha Widyanti menyebutkan, proses penyusunan DPT Mamberamo Raya untuk Pilkada serentak 2024 melalui proses yang cukup panjang.
Diawali dengan KPU menerima data kependudukan dalam bentuk DP4 melalui Kementerian Dalam Negeri RI.
DP4 tersebut memuat data potensial pemilih yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan telah dilakukan perekaman KTP-el secara terinci untuk setiap desa/kelurahan atau nama lain.
Data DP4 tersebut kemudian disinkronkan dengan DPT Pemilu terakhir diturunkan melalui Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) untuk selanjutnya diturunkan melalui Pantarlih dan dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Selanjutnya, secara berjenjang oleh PPS dan PPD direkap dan ditetapkan di dalam DPS, DPSHP dan akhirnya ditetapkan menjadi DPT oleh KPU Kabupaten dengan menerima serta memperbaiki berdasarkan saran dan tanggapan masyarakat atas hasil tersebut untuk akhirnya ditetapkan di dalam DPT.
“Banyak kendala yang kami KPU temukan di lapangan ketika petugas Pantarlih melakukan pemutakhiran data pemilih,” akui Martha Widyanti.
Salah satunya, ditemukan banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan, meskipun sudah melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Oleh sebab itu, KPU berharap bagian ini menjadi perhatian Pemerintah daerah agar masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan bisa dilayani dalam perekaman e-KTP serta dokumen kependudukan lainnya oleh Dukcapil ,” imbuhnya.
Widyanti mengakui, ada penurunan jumlah sebanyak 353 pemilih pada DPT dari Pemilu Legislatif ke Pilkada.
Hal ini merupakan hasil dari pencermatan dan perbaikan terhadap pemilih yang meninggal dunia, juga pindah keluar Kabupaten Mamberamo Raya dan keluar Provinsi Papua, NIK/Data Ganda serta NIK Invalid.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh petugas Pantarlih, penyelenggara Adhoc di tingkat bawah dan pihak-pihak yang telah membantu proses pemutakhiran data dari awal hingga ditetapkannya DPT,” pungkasnya.
NAP