Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum secara serentak di seluruh Indonesia dilakukan kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) dalam rangka evaluasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 lalu.
FGD ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan umum harus dilakukan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu.
Kaitannya dengan itu, sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU RI seyogyanya KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan FGD pada tanggal 20 September 2024.
“Tetapi dengan segala pertimbangan berkaitan dengan padatnya tahapan kemudian juga masuk pada injuri time penetapan pasangan calon sehingga kami memohon secara resmi kepada KPU RI untuk jadwalnya diundur ke tanggal 29 September, hari ini,” ungkap Ketua Divisi Perencanaan Data dan informasi (Rendatin) KPU Papua Barat Daya Jefri Obeth Kambu kepada Koreri.com di Sorong, Minggu (29/9/2024).
FGD sendiri berlangsung di Vega Hotel Kota Sorong.
Kegiatan FGD yang diikuti ketua bersama anggota dan jajaran Sekretariatan 6 KPU Kabupaten/ Kota se-PBD ini menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Pegiat Pemilu yang juga adalah Tenaga Ahli dari KPU RI, juga Dekan Fakultas Fisip UMS Sorong selaku akademisi serta Dr. Jems Kastanya sebagai NGO Pemantau Pemilu di Provinsi Papua Barat Daya.
Tujuan ketiga narasumber ini dihadirkan untuk memberikan pembobotan terhadap instrumen evaluasi yang telah disampaikan oleh KPU RI kepada seluruh satker KPU di seluruh Indonesia untuk mengisi pertanyaan-pertanyaan ataupun pendapat yang kemudian berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu di wilayah satker masing-masing.
“Tentu disitu ada pertanyaan-pertanyaan terhadap apakah dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan umum, apakah dapat dilaksanakan secara baik atau tidak? Misalnya seperti tahapan perekrutan Badan Adhoc, apakah ditemui ada kendala atau ada persoalan atau tidak? Kalau ada persoalan, kenapa dan seterusnya kalau ada dan kenapa? Lalu solusi penanggulangannya seperti apa? Kemudian tahapan pendaftaran calon, tahapan pembagian dapil, tahapan kampanye, tahapan pendistribusian logistik, tahapan pemungutan suara, tahapan perhitungan dan rekapitulasi suara, tahapan penetapan dan seterusnya. Juga kesiapan anggaran, SDM di lingkungan KPU apakah cukup dan memadai atau tidak? Sehingga lewat FGD hari ini dipastikan dan kemudian diberi pembobotan terhadap apa yang sudah kami jawab melalui instrumen yang disiapkan KPU RI,” urai Jefri.
“Dengan harapan bahwa dari semua yang didiskusikan hari ini kemudian menjadi catatan dan juga evaluasi dalam pelaksanaan Pemilihan umum di tahun 2029 nanti,” tandas pria yang akrab disapa Kaka JK ini.
Adapun sasarannya adalah bagaimana mengidentifikasi sekaligus mengetahui kendala-kendala atau persoalan apa saja yang dihadapi teman-teman di kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pemilu.
“Yang kemudian akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan Pemilu kedepan,” pungkasnya.
KENN