as

GKD: Nomenklatur DPRPB-DPRPBD Tak Sah Tanpa DPR Pengangkatan di Wilayah Otsus Papua

GKD Mahkota Cenderawasih
Ketua LMA PBD - PB George Karel Dedaida / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat Daya dan Papua Barat George Karel Dedaida mempertanyakan soal nomenklatur lembaga DPR Provinsi (DPRP) di dua wilayah itu.

Yaitu DPR Papua Barat Daya (DPRPBD) dan DPR Papua Barat (DPRPB).

George dalam pernyataannya mengatakan DPRD itu nomenklaturnya sudah berubah dari DPRD ke DPRP. Kenapa berubah? Karena DPRP itu diatur dengan Undang-undang Otonomi Khusus. Sedangkan  DPRD diatur dengan Undang-undang MD3.

“Artinya bahwa kenapa sampai bisa nomenklaturnya berubah dari DPRD seperti Daerah lain di Indonesia ke DPRP, DPR PB atau DPR PBD? Karena nomenklatur berubah sejak Perubahan ke dua  UU Otsus tahun 2021,” urainya.

Kemudian di dalam itu DPRP mengacu pada UU Otsus yang isinya ada 2 jenis DPR didalamnya yaitu DPR yang dipilih dan DPR yang diangkat.

Hal itu sesuai ketentuan UU Otsus 2 Tahun 2021 Bab V Pasal 6 Ayat 1 yang berbunyi DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dalam Pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua

“Artinya bahwa kalau hari ini DPR parpol dilantik lalu DPR Otsus belum dilantik maka itu belum bisa dikatakan DPRPB atau DPRPBD. Karena jalur pengangkatan belum ada. Yang artinya harus menunggu supaya nomenklatur DPRP yang diatur dalam UU Otsus itu bisa lengkap,” tegasnya.

Dengan demikian soal tatib, alat kelengkapan Dewan sampai kepada paripurna jika tidak ada DPR Otsus berarti belum bisa dikatakan DPRPB, DPR PBD atau DPRP.

“Itu menurut kami karena berdasarkan Undang-undang otonomi khusus yang nomenklaturnya berubah se-Indonesia karena menganut dua keanggotaan, yaitu satu dari jalur partai politik berdasarkan pemilihan umum, sedangkan satu yang diangkat dari masyarakat adat,” bebernya.

Maka seyogyanya, tegas GKD, DPR harus lengkap dulu baru bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan dimaksud seperti tatib, pemilihan alat kelengkapan DPR sampai pada pemilihan unsur pimpinan.

“Karena di Fraksi Otsus ada unsur pimpinan,” tegasnya.

Karena itu, GKD berharap proses rekrutmen segera dilaksanakan agar DPR itu bisa lengkap dalam mengambil keputusan dan dalam mendorong semua kepentingan masyarakat yang ada di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

KENN