as
as
as

Paslon JOIN Bakal DKPP-kan Bawaslu PBD, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Jatir Yudha Marau
Kuasa Hukum Paslon JOIN Jatir Yudha Marau,S.H / Foto : KENN

Koreri.com, Jakarta – Gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 4 Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje terhadap keputusan KPU PBD nomor 78 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada serentak tahun 2024 yang adukan ke Bawaslu setempat bakal berbuntut panjang.

Paslon yang diusung Koalisi PDI Perjuangan tersebut dalam waktu dekat melaporkan 5 Komisioner Bawaslu PBD ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

as

Kuasa Hukum paslon JOIN Jatir Yudha Marau, S.H mengatakan alasan pihaknya mengadu ke DKPP karena Bawaslu PBD menolak gugatan mereka saat melaporkan dugaan pelanggaran KPU ke lembaga pengawas pemilu itu, Rabu (25/9/2024) lalu.

Menurutnya, pada saat gugatan tersebut disampaikan ke Bawaslu, mereka menerima kemudian melakukan pemeriksaan laporan tersebut namun tidak meregistrasi perkara ini.

“Bawaslu langsung mengeluarkan penetapan bahwa permohonan gugatan JOIN itu tidak dapat diterima karena kami tidak punya legal standing. Nah, bagi kami Bawaslu Papua Barat Daya telah melakukan pelanggaran kode etik,” tegas Yudha Marau saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Dikatakan Yudha bahwa seharusnya Bawaslu menerima permohonan gugatan kemudian memeriksa dan meregistrasi perkara kemudian memutuskan bukan langsung menolak dengan alasan yang tidak tepat. Hal ini sangat bertentangan dengan perilaku penyelenggara pemilu.

“Setelah kami daftar upaya kasasi di PT TUN Manado langsung kami juga laporkan dugaan perilaku penyelanggara pemilu dalam hal ini Bawaslu ke DKPP. Kami juga akan mengadu KPU PBD ke DKPP,” tandasnya.

KENN

as