Soal Molornya Pleno PPD Japsel Hingga Tak Kunjung Disahkan, Ternyata Terungkap Fakta Ini

Ilustrasi Pemilu Serentak 2019
Ilustrasi Pilkada Serentak / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Soal molornya pleno rekapitulasi tingkat Kota Jayapura untuk pemilihan Gubernur Papua 2024 disinyalir kuat cacat hukum.

Hal ini terungkap ketika, Komisi Pemilihan umum (KPU) Provinsi Papua mendatangi lokasi pleno KPU Kota Jayapura di Hotel Abepura Grand, Senin (9/12/2024) malam.

Ketua KPU Papua Steve Dumbon, yang datang langsung ke lokasi pleno mengatakan sebenarnya Komisioner Papua tidak untuk intervensi, namun hanya mau mengetahui molornya pleno tingkat kota Jayapura.

“Malam hari ini kedatangan kami tidak untuk mengintervensi, kami datang ini macetnya ini dimana. Ternyata benang kusutnya ada di PPD, ada masalah non teknis berkaitan dengan pergerakan angka di hasil rekapitulasi, sehingga mereka pleno tapi kami bilang pleno cacat, pleno yang tanggung tidak selesai, tidak ditutup, hasil rekapitulasi tidak disahkan, artinya ini cacat. Makanya kami minta ditinjau kembali hasil pleno kalian karena mau naik ke pleno KPU kota tidak bisa, ini tanggung. Ibarat anak yang lahir cacat,” ungkapnya.

Soal temuan itu, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon meminta Komisioner KPU Kota Jayapura untuk meninjau kembali, karena terjadi perbedaan antara perolehan suara calon Wali Kota Jayapura dengan calon Gubernur Papua.

“Kami minta ditinjau kembali putusan PPD Jayapura Selatan karena ada angka yang tidak sinkron, ada angka direkapitulasi Gubernur dengan Wali Kota beda jauh. Masa ada sekitar 10 ribu orang hanya memilih Gubernur, tidak memilih di Wali Kota? Ini juga masalah. Jadi kami anggap cacat. Makanya kami berharap tinjau lagi. Akhirnya KPU Kota tidak berani ambil langkah memplenokan hasil rekapitulasi PPD Japsel,” sambungnya.

Ketua KPU Papua Steve Dumbon4
Ketua KPU Papua Steve Dumbon / Foto : Ist

Soal temuan itu, kata Steve Dumbon, tidak ada dalam posisi mengambil alih, mengarahkan, tetapi kami hanya buka wawasan.

“Soal waktu KPU kota rekapitulasi tingkat kota tergantung perbaikan hasil di PPD Japsel. Berita acara saja, dari lima komisioner hanya satu yang tanda tangan empatnya tidak mau tanda tangan, ini jadi masalah juga,” ungkapnya.

Lanjut mantan wartawan senior di Papua itu, alasan tidak tanda tangan juga  karena itu harus jelas, itu cacat hukum, administrasi.

“Tidak bisa dijadikan dasar pengesahan hasil pleno, karena berita acaranya saja tidak di tanda tangani. Hal ini yang kami datang hanya untuk meluruskan saja, tidak dalam posisi untuk intervensi maupun mengambil alih. Kami sudah memberikan surat dari KPU Provinsi ke KPU kota untuk segera mempercepat proses rekapitulasi di tingkat PPD. Waktunya tadi pukul 23.59 WIT dan ini sudah lewat. Tapi kami minta sesegera mungkin. KPU provinsi saja batas waktunya hari ini, tapi karena situasi ini, Kabupaten Jayapura dan Mamberamo Raya,” bebernya.

Steve juga sudah meminta izin ke KPU RI untuk tambah 2 hari lagi.

“Kami beri batas waktu itu kota dan kabupaten, Mamberamo Raya kami beri toleransi karena medan dan cuaca. Mamberamo Raya  tinggal dua TPS di dua distrik, itu yang baru PSU,” pungkasnya

SAV