as

UMP Papua Barat Daya Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

IMG 20220513 WA0028
Ilustrasi / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Dr. Drs. Mohammad Musa’ad.,M.Si resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi dan upah minimum sektoral Provinsi PBD tahun 2025.

Penetapan UMP ini berdasarkan SK Gubernur Provinsi Papua Barat Daya nomor : 100.3.3.1/193/12/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.

“Dalam Keputusan Gubernur tersebut, ditetapkan UMP Papua Barat Daya Tahun 2025 sebesar Rp. 3.614.000,00.” tegas Muhammad Mu’sad dalam keterangan tertulisnya yang diterima koreri.com, Rabu (11/12/202)

Sementara itu, untuk UMSP Papua Barat Daya ditetapkan sebagai berikut :

a) Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Sebesar Rp. 5.325.000,-

b) Pertambangan Umum Selain Galian C sebesar Rp. 3.682.000,-

c) Sektor Kontruksi (Khusus Belanja Pemerintah) sebesar Rp. 3.631.000,-

d) Sektor Perikanan sebesar Rp. 3.631.000,-

e) Sektor Kehutanan sebesar Rp. 3.648.000,-

f) Sektor Perkebunan sebesar Rp. 3.648.000,-

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi/Pakar, Serikat Pekerja/Buruh dan Asosiasi Pengusaha Pj Sekda Provinsi Papua Barat Daya pada hari Selasa, (10/12/2022 ) di hotel Vega Prime Kota Sorong .

“Untuk diketahui bahwa besaran UMP mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan UMP Tahun 2024 sebesar Rp. 3.293.500,00. Sementara itu, penetapan sektor sebagaimana tersebut di atas adalah setelah mempertimbangkan karakteristik dan risiko kerja, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan, dimana besarannya tidak boleh lebih kecil dari besaran UMP tahun berkenan,” jelas Pj Gubernur.

Penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 tersebut sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha, sehingga kepada para pihak dan seluruh pemangku kepentingan dapat menerima dan melaksanakan keputusan ini.

RED