Dokumen APBD PBD 2025 Diproses Sebelum Natal, Musa’ad Harap DPA Diserahkan Januari

Pj Gub PBD M. Musaad Koreri
Pj Gubernur PBD Dr. Drs. Mohammad Musa'ad, M.Si / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPR PBD) resmi mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun Anggaran 2025.

Perda perdana APBD provinsi ke 38 di Indonesia ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR PBD ke IV Masa Sidang III Tahun 2024 yang dipimpin Wakil Ketua sementara Anneke Lieke Makatuuk, S.E didampingi Ketua Dewan sementara Henry Andrew George Wairara, S.E.

Kaitannya dengan tahapan selanjutnya, Penjabat Gubernur Mohammad Musa’ad memastikan dokumen anggaran yang baru disahkan tersebut dibawa ke Kementerian Dalam Negeri sebelum libur Natal nanti.

“Ini kan tinggal proses dan beberapa hari kemudian mulai Senin juga bisa dibawa. Tapi di Jakarta itu kan banyak yang masuk juga. Jadi kita menunggu penjadwalan dulu terhadap hasil yang sudah ditetapkan ini dan memang di Jakarta sendiri diberikan waktu sebelum libur Natal sudah harus masuk ya,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (20/12/2024) malam seusai paripurna.

Pj Gubernur berharap dokumen APBD PBD ini sudah bisa dibawa ke Jakarta pada Senin (23/12/2024) sambil menunggu panggilan untuk evaluasi.

“Biasanya evaluasi ada dua cara yaitu pertama secara tertulis tetapi bila ada hal-hal yang dianggap penting yang harus dikonfirmasikan maka kita dipanggil. Itu kebiasaan yang selama ini dilakukan di Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.

Disinggung soal adakah dampak dengan berkurangnya anggaran terhadap penyerahan DPA ke OPD, Musa’ad berharap semua proses tetap berjalan sesuai tahapan.

“Jadi kalau ini sudah selesai di Kementerian Dalam Negeri, maka per Januari awal DPA sudah bisa diserahkan ke OPD. Kita terhambat banyak itu di program-program dan kegiatan yang menggunakan dana Otsus karena persyaratannya sangat ketat. Dan ini kadang-kadang, jujur saja kita di pihak daerah juga terlambat yang kemudian menyebabkan drooping transfer anggaran dari Jakarta itu juga ikut terlambat. Sehingga serapan menjadi pertarungannya,” bebernya.

Karena itu, lanjut Musa’ad, mengingat banyak OPD PBD yang baru sehingga dirinya meminta pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri agar proses serapan anggaran bisa berjalan cepat.

Termasuk juga persyaratan-persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan juga harus dipenuhi Pemerintah Provinsi PBD.

“Karena Dana Otsus kita ini yang tahap-tahap terakhir kan baru keluar Desember dan sudah pasti hal itu akan membuat beberapa kegiatan tidak bisa dilaksanakan. Maka ini perlu pendampingan dan itu tugas dari Pemerintah pusat juga. Sehingga kita minta pendampingan dan teman-teman dari Kementerian ini juga untuk memberikan advise kepada teman-teman OPD dan juga tim kerja dari OPD masing-masing,” sambungnya.

Olehnya itu, Musa’ad berharap di 2025 ini harus bisa lebih baik lagi untuk penyerapan anggaran.

“Ya mungkin Januari pertengahan atau akhir sudah ada penyerahan (DPA, red) namun yang penting penetapan dulu sehingga prosesnya bisa berjalan cepat,” pungkasnya.

KENN

Exit mobile version