Permendagri Diharapkan Menyelaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah

Gubernur Elisa Kambu didampingi Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Adi Bremantyo, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Rikie , Bupati Maybrat Karel Murafer, (kemeja putih), Bupati Sorsel Petronela Krenak, Ketua DPRP PBD Ortis Fernando Sagrim saat Menabuh Tifa Pembukaan Sosialisasi Permendagri No 14 tahun 2025/ Foto : Suzan
Gubernur Elisa Kambu didampingi Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Adi Bremantyo, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Rikie , Bupati Maybrat Karel Murafer, (kemeja putih), Bupati Sorsel Petronela Krenak, Ketua DPRP PBD Ortis Fernando Sagrim saat Menabuh Tifa Pembukaan Sosialisasi Permendagri No 14 tahun 2025/ Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong- Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu,S.Sos mengharapkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permedagri) nomor 14 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dapat menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Penegasan ini disampaikan Gubernur Elisa Kambu saat membuka sosialisasi Permendagri nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Ballroom Hotel Mamberamo, Kota Sorong, Jumat (7/11/2025).

Ditegaskan Elisa Kambu bahwa penyelarasan kebijakan pemerintah pusat dan daerah yaitu memastikan anggaran peraturan daerah (APBD) pemerintah provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten/ Kota sejalan dengan prioritas nasional, kebijakan ekonomi makro serta pokok-pokok kebijakan fiskal daerah.

“Permendagri nomor 14 tahun 2025 menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun rancangan APBD agar selaras dengan arah kebijakan nasional, serta menjamin keseragaman, kepatuhan, dan efektivitas dalam perencanaan serta pengelolaan keuangan daerah,” ucap Elisa Kambu saat membuka kegiatan ini.

Gubernur Elisa Kambu mengatakan, dibutuhkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menentukan program-program prioritas secara bijak.

“Masalahnya kita sudah tahu bahwa uangnya terbatas, jadi disinilah kita perlu bersikap sebagai negarawan,” ujarnya.

Jumlah pegawai di Provinsi Papua Barat Daya saat ini sekitar 800 orang, karena itu, dua komponen pembiayaan utama yang harus dipastikan adalah gaji pegawai dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), sedangkan untuk biaya operasional disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dia menyoroti adanya pergeseran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada bulan Oktober 2025, Ditegaskan kepada semua pimpinan OPD dan anggota DPRP untuk meninjau kembali tingkat penyerapan APBD tahun berjalan agar tidak menimbulkan beban pada tahun anggaran 2026.

Diharapkan para pimpinan daerah dan anggota dewan kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan baik untuk menerapkan setiap tahapan yang diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

“Alur perencanaan pembangunan sudah jelas. Mudah-mudahan dapat dijadikan pedoman agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyerapan dana,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya Halasson Frans Sinurat mengatakan, pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.

Ditengah menurunnya alokasi TKD daerah dapat alokasi yang lebih besar melalui penyaluran MBG (apabila dapur sudah lengkap, menambah sasaran berupa balita, ibu hamil, dll), serta melalui koperasi merah putih.

“Adapun juga disampaikan bahwa terdapat berbagai macam skema pembiayaan lain, seperti APBN, pemanfaatan BMD, pinjaman, KPDBU, dan TISLP,” jelas Frans Sinurat.

Ditegaskannya, berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026, belanja daerah yang berasal dari Transfer ke Daerah (TKD) yang telah ditentukan penggunaannya.

Diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pemenuhan yang bersifat wajib dan mengikat seperti belanja pegawai, pendidikan dan kesehatan, serta pembayaran iuran jaminan kesehatan.

Beberapa kebijakan TKD tahun anggaran 2026 antara lain untuk kebutuhan belanja dan operasional pemerintahan daerah, alokasi anggaran transfer ke daerah ini dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua dan dana bagi hasil.

Kebijakan DBH juga memperhitungkan belanja prioritas pemerintah pusat untuk masyarakat daerah serta mendorong pembiayaan kreatif dan inovatif untuk pempangunan di daerah.

“Belanja yang bersifat mengikat yakni yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa. Sementara belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan ekonomi dan infrastruktur,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten/ Kota diharapkan dengan adanya perubahan transfer ke daerah maka kemandirian fiskal ditingkatkan melalui peningkatan pajak daerah, retribusi daerah dan sumber dana dari BLUD.

Tujuannya agar pemerintah daerah di Papua Barat Daya tidak lagi bergantung pada stimulasi dana transfer pusat karena TKD setiap tahun dipastikan berkurang.

Hadir dalam sosialisasi Permendagri nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Wakil Gubernur Ahmad Nasrau, Ketua DPRP Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim bersama sejumlah anggota dewan, Kepala Perwakilan BPKP Papua Barat Daya, Edi Sunardi, ketua BP3OKP PBD Otto Ihalauw, Kepala Bapperida Rahman,S.STP, Kadis Kominfo Irma Sulaiman, Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak, Bupati Maybrat Karel Murafer, Plt Sekda Kabupaten Sorong dan para kepala BPKAD Kabupaten/ Kota se-PBD.

KENN

Exit mobile version