Koreri.com, Sorong – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Sorong menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) di Vega Prime Hotel & Convention Sorong, Kota Sorong, Selasa (14/4/2026).
Rakor tersebut dihadiri Gubernur Elisa Kambu didampingi Sekretaris Daerah PBD Yakob Kareth, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi PBD Suroso, kepala BPPKAD Halasson Frans Sinurat, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi.
Pertemuan ini membahas penguatan perlindungan pekerja sektor jasa konstruksi tahun 2026 yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pembahasan mengacu pada Surat Edaran Gubernur PBD Nomor: 500.15.16/187/GUB-PBD/2026 tentang kewajiban pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi yang dibiayai melalui APBD.
Kepala BPJamsostek Cabang Sorong Iguh Bimantoroyudo, menegaskan komitmen pihaknya dalam memastikan seluruh pekerja, termasuk di sektor jasa konstruksi, mendapatkan perlindungan yang menyeluruh.
“BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk menjamin setiap pekerja memperoleh perlindungan dasar. Ini penting agar para pekerja merasa aman dalam menjalankan aktivitasnya,” ujarnya.
Iguh mengungkapkan, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 296 proyek jasa konstruksi di wilayah PBD telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Capaian ini menunjukkan meningkatnya kesadaran dan komitmen Pemerintah daerah serta pelaksana proyek terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan selama 2025 telah membayarkan klaim sebanyak 8.073 kasus dengan total nilai mencapai Rp112 miliar dengan rinciannya meliputi:
Jaminan Hari Tua (JHT): 6.533 kasus
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 470 kasus
Jaminan Kematian (JKM): 708 kasus
Jaminan Pensiun (JP): 146 kasus dan
Beasiswa: 216 kasus
Ia mengajak seluruh OPD untuk memastikan setiap proyek jasa konstruksi yang dibiayai APBD wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Misalnya pada proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR, pembangunan sekolah oleh Dinas Pendidikan, hingga kegiatan pengadaan oleh biro terkait. Semua harus menjamin pekerjanya terlindungi,” tegasnya.
Menurutnya, perlindungan ini tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja yang berperan dalam pembangunan daerah.
Melalui rakor ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan lebih optimal, terstruktur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pekerja di Papua Barat Daya.
“Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak. BPJS Ketenagakerjaan siap berjalan bersama pemerintah daerah untuk mewujudkan perlindungan pekerja yang lebih baik,” pungkasnya.
Sementara Gubernur PBD, Elisa Kambu menegaskan bahwa pelaksanaan Rakor menjadi langkah strategis Pemda dalam memastikan perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor konstruksi.
Menurutnya, setiap proyek atau kegiatan belanja konstruksi yang dibiayai melalui APBD Provinsi PBD wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Hal ini penting karena pekerjaan konstruksi memiliki tingkat risiko yang tinggi. Oleh sebab itu, para pekerja harus mendapatkan perlindungan yang layak,” sambung Elisa Kambu.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun para pekerja telah menerima upah, Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan sosial.
Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja dalam menjalankan tugasnya.
“Dengan adanya jaminan, para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan menyelesaikan pekerjaan secara maksimal serta penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD serta pihak terkait agar aktif mengingatkan para kontraktor atau pemenang tender proyek konstruksi.
Ia menekankan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran APBD wajib hukumnya mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke dalam program jaminan keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus mendorong terciptanya standar keselamatan kerja yang lebih baik di Papua Barat Daya.
ZAN
