DPRP PBD Tegur Keras PT HIP, Absen RDP Sengketa PHK Karyawan

758f8857 0a1f 4a6f a12c fdb9b914fdaf

Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melayangkan peringatan tegas kepada manajemen PT Hendrison Iriani Persada (PT HIP) yang tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan para karyawan di kantor Dewan, setempat, Jumat (17/7/2026).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRP PBD, Fredrick Frans Adolf Marlissa, S.T itu digelar di Kantor Dewan, Jalan Pendidikan Km 8, Kota Sorong.

Agenda utama rapat tersebur adalah menyelesaikan sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta menuntaskan hak-hak karyawan yang hingga kini belum terpenuhi.

Namun, ketidakhadiran pihak perusahaan tanpa keterangan jelas justru memicu kekecewaan Dewan.

“Padahal kami sudah mengundang secara resmi, tetapi tidak hadir. Ini menunjukkan undangan lembaga tidak dihargai,” kecam Fredy Marlisa kepada awak media usai rapat.

Kesepakatan Tak Pernah Direalisasikan

RDP ini digelar atas permohonan sejumlah karyawan PT HIP yang mengaku dirugikan. Mereka menyampaikan bahwa sebelumnya telah ada pertemuan dan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, namun hingga kini tidak pernah direalisasikan.

Fredy mengungkapkan, berbagai upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan, termasuk melibatkan DPR Kabupaten Sorong dan Dinas Tenaga Kerja. Namun, persoalan tersebut tak kunjung menemukan titik terang.

“Sudah beberapa kali komunikasi dilakukan, bahkan difasilitasi instansi terkait, tetapi belum juga selesai,” ujar Marlisa.

Temuan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Dalam RDP perdana itu, DPRP menemukan sejumlah persoalan mendasar terkait status tenaga kerja di perusahaan tersebut.

Beberapa karyawan diketahui telah bekerja lebih dari 20 tahun, namun belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun kontrak kerja tertulis. Meski demikian, mereka tetap menerima upah dan tunjangan secara rutin.

Tak hanya itu, terdapat pula praktik perubahan status kerja secara sepihak. Sejumlah karyawan yang sebelumnya berstatus tetap disebut dialihkan menjadi pekerja lepas atau sistem borongan tanpa penjelasan transparan dari perusahaan.

DPR Siapkan Langkah Tegas

Menindaklanjuti hal ini, DPRP PBD memastikan akan kembali melayangkan undangan kedua kepada manajemen PT HIP.

Selain itu, DPRK Sorong serta Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan provinsi juga akan dilibatkan dalam rapat lanjutan.

“Kami tidak ingin hak-hak karyawan diabaikan. Undangan kedua harus dipenuhi agar ada penjelasan resmi sebagai dasar langkah selanjutnya,” tegasnya.

DPRP juga meminta para karyawan untuk melengkapi dokumen pendukung guna memperkuat proses advokasi.

Fredy menegaskan, jika perusahaan kembali mangkir, DPRP tidak akan ragu mengambil langkah hukum dengan menyerahkan persoalan ini kepada aparat berwenang.

“Tugas kami menjadi corong masyarakat. Kalau tidak ada itikad baik, kami akan ambil langkah tegas. Perusahaan harus kooperatif,” pungkasnya.

KENN

Exit mobile version