Koreri.com, Sorong– Pernyataan tarik diri 4 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) dari panitia khusus (Pansus) LHP BPK RI mendapat dukungan dari fraksi Demokrat.
Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPR Provinsi Papua Barat Daya, Jongky R. Fonataba,S.E.,M.M menilai pernyataan sikap Fraksi PDI Perjuangan, NasDem, Gerakan Amanat Bangsa dan PNI yang dituangkan dalam surat resminya menarik anggotanya dari Pansus LHP BPK RI merupakan sikap yang wajar.
Menurut mantan Wakil ketua DPRP Papua Barat itu bahwa sikap 4 fraksi yang dikemukan sangat beralasan dan mendapat mendapat dukungan dari fraksi Demokrat, dimana pembentukan Pansus tak sesuai lagi dengan mekanisme dan tata tertib dewan.
“Alasan yang dikemukakan 4 fraksi adalah sikap yang wajar dan sekaligus mendegradasi Pansus LHP BPK RI yang telah dibentuk DPRP Papua Barat Daya,” tegas Jongky Fonataba dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Jumat (17/7/2026) pagi.
Ditegaskan lagi politisi Demokrat itu bahwa Pansus LHP BPK RI DPRP PBD secara otomatis mengalami degradasi karena sudah tidak memenuhi kuorum (1/2) dari jumlah anggota Pansus untuk pengambilan keputusan.
“Sikap tersebut tak perlu dinilai sebagai bentuk protes yang mengganggu keutuhan Alat Kelengkapan DPRP PBD melainkan sikap tersebut lebih kepada sinyal kontrol mengenai waktu pembentukan Pansus dan mekanismenya, agar diwaktu yang akan datang kita sama-sama memperhatikan rambu-rambu yang sudah ada di dalam tatib kita,” lugas Sekretaris DPD Partai Demokrat PBD.
Diuraikan Jongky bahwa pernyataan sikap 4 fraksi ini adalah hak prerogatif fraksi yang tak boleh dianulir apalagi telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi yang wajib dihormati.
Bung Jongky pun sependapat dengan alasan 4 Fraksi untuk menyerahkan saja kewenangan itu kepada Komisi-Komisi sebagai AKD yang juga berfungsi membedah LHP BPK bersama OPD yang diundang dalam RDP.
“Saya berharap hal ini menjadi evaluasi kita bersama untuk melaksanakan amanah sebagai wakil Rakyat yang ada di Lembaga terhormat ini dengan mengepankan kepentingan Rakyat yang adalah Konstituen di Dapil masing-masing,” pungkasnya.
Sebelumnya 4 fraksi DPRP Papua Barat Daya resmi menarik anggotanya dari Pansus LHP BPK RI yang telah dibentuk dalam rapat paripurna, karena dinilai sudah tidak sesuai mekanisme serta melanggar tata tertib dewan.
Juru Bicara empat fraksi, La Ode Samsir, S.T mengatakan keputusan tersebut diambil setelah proses pembahasan dinilai telah melewati batas waktu yang diatur dalam tata tertib DPR.
“Setelah penyerahan dokumen LHP BPK dalam rapat paripurna, pembahasan melalui Pansus seharusnya hanya berlangsung selama tujuh hari. Namun hingga kini sudah hampir satu bulan sehingga mekanisme yang berjalan sudah berada di luar ketentuan,” tegas La Ode dalam konferensi persnya di Sorong Caffe, Kota Sorong, Kamis (16/7/2026).
Empat fraksi yang menyatakan mundur dari pembahasan Pansus yakni Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerakan Amanat Bangsa terdiri dari Gabungan partai Gerindra, PAN dan PKB, serta Fraksi PNI Gabung Partai Perindo dan Hanura.
Sekretaris Fraksi NasDem ini menilai mekanisme Pansus sudah tidak sesuai dengan aturan, pembahasan LHP BPK sebaiknya dialihkan kepada komisi-komisi DPR agar fungsi pengawasan tetap berjalan tanpa melanggar tata tertib.
“Pembahasan tetap harus dilaksanakan karena ini sangat penting. Namun tidak lagi melalui Pansus, melainkan oleh komisi-komisi yang memang memiliki fungsi pengawasan, serta memiliki waktu yang lebih fleksibel,” ujar Samsir.
Senada dengan itu, Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya dari Kelompok Khusus, Cartensz Malibela,S.IP menegaskan pembahasan melalui Pansus sudah tidak efektif bahkan dinilai tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak sesuai tata tertib DPR.
“Saya mendukung penuh agar fungsi pengawasan dikembalikan ke komisi. Pansus yang dibentuk sudah tidak sesuai dengan tata tertib dan ilegal. Di DPR ada aturan yang harus dipatuhi dan tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Cartenz menjelaskan, sebelum DPR membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, seluruh tindak lanjut atas LHP BPK harus lebih dulu diselesaikan. Setelah itu barulah gubernur menyampaikan nota pertanggungjawaban APBD untuk dibahas melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari pandangan fraksi hingga persetujuan DPR.
Karena itu, Malibela mendesak pimpinan DPR Papua Barat Daya segera mengagendakan rapat guna mengembalikan pembahasan LHP BPK kepada komisi.
“Kami meminta pimpinan DPR segera menjadwalkan rapat. Fungsi pengawasan harus dikembalikan ke komisi. Kami siap membahasnya secara terbuka sesuai aturan. Tidak ada yang perlu ditutupi,” tegasnya.
Keputusan empat fraksi menarik diri dari Pansus diperkirakan akan memengaruhi kelanjutan pembahasan LHP BPK di DPR Papua Barat Daya.
Kini perhatian tertuju pada langkah pimpinan DPR dalam menentukan mekanisme pembahasan selanjutnya agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.
KENN
