as

Susul Bawaslu, Paslon ARUS Resmi Adukan 5 Komisioner KPU PBD ke DKPP

DKPP RI

Koreri.com, Jakarta – Diduga melakukan pelanggaran kode etik pada saat pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, lima komisioner KPU Papua Barat Daya (PBD) resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu bersama empat komisioner lainya masing-masing, Jefri Obeth Kambu, Fatmawati, Alexander Duwit dan Muhammad Gandhi Sirajudin dilakukan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur PBD nomor urut 1 Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw.

Pendaftaran gugatan aduan pelanggaran etik oleh paslon dengan jargon ARUS yang diwakili kuasa hukumnya Muhammad Irfan, S.H dan Agustinus Jemahin, S.H resmi teregister di DKPP RI dengan nomor : 85/02-30/SET-02/I/2025.

Pendaftaran dilakukan pukul 15.20 WIB pada Kamis (30/1/2025).

“Kami secara resmi telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU Papua Barat Daya bersama empat komisionernya ke DKPP RI sejak 30 Januari 2025 kemarin,” tegas kuasa hukum paslon ARUS, Muhammad Irfan didampingi Agustinus Jemahin, S.H kepada media ini, Jumat (31/1/2025).

Menurut Irfan, berdasarkan materi laporan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, dimana KPU PBD sebagai penyelenggara dinilai tidak berintegritasi dan tidak profesional dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilukada di wlayah itu.

Pihaknya menduga Komisioner KPU PBD sengaja Mendiskualifikasi Pengadu (Abdul Faris Umlati) sebagai Calon Gubernur Tahun 2024, dengan serta merta menjalankan Rekomendasi Bawaslu PBD tanpa terlebih dahulu menelaah dan mengkaji aturan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjut Irfan, adanya unsur kesengajaan untuk mengurangi elektabilitas dan citra buruk di tengah masyarakat PBD terhadap Pengadu/Pelapor, dan hal tersebut menjadi kenyataan.

Masyarakat PBD yakin Pengadu/ Pelapor dibatalkan menjadi Calon Gubernur PBD akibat perbuatan/tindakan yang TIDAK BERINTEGRITAS dan TIDAK PROFESIONAL Teradu/Terlapor.

Mirisnya lagi, Pengadu/Pelapor dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD pada tanggal 27 November 2024 memperoleh suara yang sangat jauh menurun sebagai akibat dari Kelalaian dan ketidakhati-hatian Teradu/Terlapor.

Akibat perbuatan yang tidak profesional dengan mengeluarkan SK 105 Tahun 2024, tertanggal 04 November 2024 untuk membatalkan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Gubernur PBD, Teradu/Terlapor diberhentikan sementara sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU PBD periode 2023-2028 oleh KPU RI berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1679 Tahun 2024, tertanggal 13 November 2024.

Dengan diberhentikan sementara Teradu/Terlapor sebagai Komisioner KPU PBD oleh KPU R.l menandakan bahwa Teradu/Terlapor adalah benar tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dan patut untuk diberhentikan.

Namun anehnya, KPU RI malah mengaktifkan kembali Teradu/Terlapor sebagai Komisioner KPU PBD sebagaimana Keputusan KPU R.I Nomor 1710 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua merangkap anggota dan anggota KPU PBD Periode 2023-2028, tertanggal 19 November 2024, setelah Mahkamah Agung Rl mengeluarkan Putusan untuk membatalkan SK 105 Tahun 2024 tertanggal 04 November 2024 yang diterbitkan oleh Teradu/Terlapor.

Teradu/Terlapor | sampai dengan V telah melakukan kecurangan terhadap Pengadu/Pelapor yang tentunya sangat merugikan Pengadu/Pelapor.

Oleh karena itu, patut dan layak Teradu/Terlapor diberikan sanksi untuk memberhentikan tetap sebagai Komisioner KPU PBD karena telah mencoreng marwah Penyelenggara Pemilu.

Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas. agar DKPP R.I memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Irfan menambahkan Pasal yang digunakan adalah Pasal 456, 457 ayat (1) dan Pasal 458 ayat (182) UU RI No 7 Thn 2017 dan jo. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/Pemilihan (DKPP R), No. 2 Tahun 2017 Tentang : Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara PEMILU sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3), ayat (4),ayat (6), ayat (22), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1 &2), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 15 huruf a,g, dan huruf h, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23.

Sebelumnya, paslon Gubernur dan Wagub PBD nomor urut 1 Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw telah mengadukan Ketua dan Bawaslu PBD ke DKPP RI.

Ketua Bawaslu PBD Farli Sampetoding Rego bersama empat komisioner masing-masing Sofyan Saman, Regina Gemenop, Herdi Fonce Rumbewas dan Zatriawati diadukan karena diduga melakukan pelanggaran etik pada saat tahapan pilkada serentak 2024 lalu yang merugikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD Nomor urut 1.

Lima komisioner Bawaslu PBD akan menjalani sidang perdana pada Selasa 4 Februari 2025 pekan depan dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait / saksi.

KENN