DPRD Maluku Gelar Paripurna Penetapan Propemperda 2025, 12 Ranperda Ini Jadi Prioritas

DPRD Mal Paripurna Penetapan 12 Ranperda 2025

Koreri.com, Ambon – DPRD Maluku menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Senin (10/2/2025).

Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disusun selaras dengan kebutuhan masyarakat serta tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.

Rapat dihadiri Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, Wakil Ketua Asiz Sangkala, Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie, Plt Sekda Maluku, OPD di lingkup Pemeritah Maluku serta seluruh wakil rakyat setempat.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala, menegaskan bahwa program pembentukan peraturan daerah (Perda) merupakan langkah strategis untuk menciptakan efisiensi dalam penyusunan regulasi daerah.

Dengan adanya program ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta menjawab tuntutan masyarakat di masa kini dan mendatang.

12 Ranperda Maluku Tahun 2025

Berdasarkan hasil koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Maluku dan Biro Hukum Pemerintah Daerah ditetapkan 12 Ranperda yang akan menjadi prioritas di 2025.

1. Rancangan Perda Inisiatif DPRD Maluku:

– Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

– Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sampah di Provinsi Maluku

– Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembiayaan Tahun Jamak

– Penyelenggaraan Kearsipan

– Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

2. Rancangan Perda Usulan Pemerintah Daerah:

– Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku 2023-2042

– Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030

– Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

– Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku

– Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

– Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

– Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum

Komitmen Pemprov Maluku dalam Pembentukan Perda

Pj Gubernur Maluku, Sadali Lie, menyatakan bahwa penyusunan Perda harus dilakukan dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis skala prioritas.

“Pemerintah daerah dan DPRD akan memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun benar-benar mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” cetusnya.

Sadali menegaskan bahwa Propemperda 2025 ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan regulasi yang efektif, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

Dengan adanya peraturan daerah yang jelas, pemerintah dapat mengelola potensi daerah dengan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan.

Penetapan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas 2025 menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Maluku.

Dengan program ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan yang pro-rakyat serta mendukung kemajuan daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah.

JFL