Koreri.com, Biak – Perjuangan Simson Wompere eks pekerja PT Sorido Permai demi menuntut hak-haknya selama 30 tahun mengabdi di perusahaan tersebut terus berlanjut.
Kali ini, Simson Wompere melalui kuasa hukumnya LBH KYADAWUN Biak mengadukan persoalan tersebut ke DPRD setempat.
Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH kepada Koreri.com membenarkan langkah yang telah diambil pihaknya.
“Terhadap persoalan hak bapak Simson Wompere yang belum dibayarkan, kami dari LBH KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan selaku kuasa hukum beliau telah meminta DPR Kabupaten Biak Numfor dapat segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP, red) terkait masalah ini ,” ungkapnya kepada Koreri.com, Selasa (11/2/2025).
Adapun surat nomor : 4/Ext/LBH-K/Biak/II/2025 perihal permohonan melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait Buruh/Pekerja yang tidak mendapatkan hak-hak setelah bekerja 30 tahun telah dikirimkan dan ditujukan ke Ketua DPRK Biak Numfor
Dalam surat itu, LBH KYADAWUN selaku Kuasa Hukum Simson Wompere selaku eks pekerja PT Sorido Permai (Rekanan PT Pertamina TBK) menyampaikan beberapa langkah dalam menyelesaikan persoalan dimaksud.
1. Bahwa telah ada undangan untuk pertemuan di Disnaker (Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor) tetapi PT Sorido Permai hanya menghadiri 1 kali pertemuan. Namun saat Pertemuan itu tidak mendapat kesepakatan.
2. Bahwa Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor telah membuat Anjuran Membayar kepada PT Sorido Permai, namun tidak dilaksanakan.
3. Keluarga didampingi LBH KYADAWUN meminta proses mediasi di Binmas Polres Biak Numfor hingga dua kali namun pihak perusahan menolak membayar masa kerja selama 30 tahun dan hanya mau membayarkan Rp4.000.000,00,-. Namun keluarga menolak karena merasa tidak manusiawi.
4. Selama pengabdiannya di PT Sorido Permai, Simson Wompere berhasil meraih apresiasi dan penghargaan pada 2013, 2014, 2015 dan 2016 berupa piagam sebagai Pekerja Terhormat dan Cleaning Service Terbaik dari PT. Pertamina.
5. Bapak Simson Wompere tetap meminta pihak PT Sorido Permai harus membayarkan semua hak- selama 30 tahun bekerja mengabdi di perusahaan itu.
Imanuel berharap DPRD Biak selaku wakil rakyat segera memfasilitasi RDP ini sehingga secepatnya diperoleh kepastian atas penyelesaian hak-hak saudara Simson Wompere.
“Selaku kuasa hukum dari klien kami, meminta dapat dipertemukan dengan pihak PT Pertamina Tbk, PT Sorido Permai, PJ Bupati Biak Numfor dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor serta pihak terkait lainnya sehingga ada kejelasan dari hak-hak Bapa Simson Wompere,” harapnya.
Imanuel secara khusus juga menyoroti soal regulasi terkait penghargaan terhadap buruh atau pekerja di Kabupaten Biak Numfor agar perlu dievaluasi.
“Tujuannya agar pekerja dan buruh di Kabupaten Biak Numfor diperlakukan secara manusiawi sesuai peraturan perundang-undangan. Semua pengusaha yang mempekerjakan buruh dan pekerja dapat di evaluasi demi penegakan hak asasi manusia,” desaknya.
Kemudian, Pasal 81 Angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagai berikut: “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
“Dari surat ini kami mau mendengarkan secara langsung kenapa ada pekerja yang sudah bekerja selama 30 tahun, setelah berhenti bekerja tidak menerima pesangon atau hak-hak lainnya? Kami pikir di UU sudah mengatur secara jelas terkait hak-hak dari seorang pekerja/buruh,” tegasnya.
Imanuel menegaskan bahwa uang pesangon adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan ketika hubungan kerja berakhir, baik karena PHK, pensiun, atau alasan lainnya yang diatur oleh UU.
Pesangon ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja yang telah dilakukan oleh karyawan, dan besarnya bergantung pada lamanya masa kerja serta alasan pemutusan hubungan kerja.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum dalam kewajiban pemberian pesangon diantaranya UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1), UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 150, PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) dan (2) serta PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1).
Selanjutnya, cara menghitung pesangon bagi karyawan tetap yang terkena PHK sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2) yaitu,
– Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak mendapatkan 1 bulan gaji.
– Karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun berhak mendapatkan 2 bulan gaji.Karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih namun kurang dari 3 tahun berhak mendapatkan 3 bulan gaji.
– Karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 4 tahun berhak mendapatkan 4 bulan gaji.Karyawan dengan masa kerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun berhak mendapatkan 5 bulan gaji.
– Karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun berhak mendapatkan 6 bulan gaji.Karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun berhak mendapatkan 7 bulan gaji.
– Karyawan dengan masa kerja 7 tahun atau lebih namun kurang dari 8 tahun berhak mendapatkan 8 bulan gaji.Karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih berhak mendapatkan 9 bulan gaji.
Jika karyawan yang telah bekerja lebih dari 9 tahun, misalnya 12 tahun atau lebih, akan tetap dihitung sama, yaitu berhak mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan gaji.
“Kami pikir Bapa Simson Wompere adalah orang asli Biak atau orang asli Papua yang juga seharusnya mendapatkan keadilan di atas Tanah Papua. Sehingga harapan kami Pemerintah Daerah Biak Numfor, juga DPRD Biak Numfor sebagai representasi dari perwakilan rakyat dapat segera merespon pengaduan yang kami ajukan. Sehingga para buruh dan pekerja di Kabupaten Biak Numfor dapat dihargai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga dapat memberi sanksi kepada pengusaha yang tidak menjalankan UU Cipta Kerja di daerah ini,” tukasnya.
RED
