Koreri.com, Biak – Dugaan penyalahgunaan jabatan hingga berujung penyelewengan anggaran di Kampung Andoina, Distrik Swandiwe, Kabupaten Biak Numfor kini mencuat.
Oknum Pejabat (Pj) Kepala Kampung diduga telah menyelewengkan dana kampung/desa setempat hingga miliaran rupiah dan disinyalir telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024.
Di 2021 lalu, Pemerintah Kampung Andoina mendapat alokasi dana desa mencapai Rp700 juta lebih. Sementara alokasi di 2022 – 2024 sesuai informasi yang diterima media ini mengalami peningkatan alokasi pada setiap tahunnya
Ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) Andoina Yanpither Fairnap, SH menegaskan akan mengungkap dugaan penyelewengan ini.
“Jadi sejak tahun 2021, Kampung Andoina, Distrik Swandiwe ini telah dibuatkan rencana kegiatan dan anggaran tahun anggaran 2021. Namun pada proses selanjutnya, tidak ada transparansi atau keterbukaan dalam penggunaan dana desa,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada Koreri.com, Rabu (12/2/2025).
Yanpither membeberkan bahwa dalam hal ini Bamuskam juga masyarakat belum pernah mengetahui seperti apa LPJ dari Pj Kepala Kampung dan Bendarahara Kampung Andoina.
Hal yang sama juga terjadi di tahun anggaran 2022, 2023 hingga 2024.
Di tahun 2024 lalu, lanjut Yanpither, pihaknya selaku Ketua Bamuskam Kampung Andoina telah mengeluarkan surat dengan nomor 002.SPM/Bamuskam-And/XI/2024 dengan perihal surat permintaan pertama.
Dalam surat yang turut ditandatangani Sekretaris dan Anggota Bamuskam Andoina, pada pokoknya meminta dan menuntut Plt Kepala Kampung soal transparansi anggaran untuk segera menyerahkan dokumen atau kopian berkas rencana kegiatan penggunaan dana kampung (RKPD-Desa), dengan tenggat waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat dikeluarkan.
Surat pertama yang tembusannya ke Kepala Distrik Swandiwe ternyata tak diindahkan Pj Kepala Kampung Andoina tersebut.
Pihak Bamuskam Andoina kemudian memutuskan melayangkan surat kedua pada tanggal 18 Desember 2024 yang dicetuskan dalam rapat yang dihadiri masyarakat kampung setempat.
Pj Kepala kampung kembali tidak menghadiri rapat tersebut dan tidak memberikan dokumen terkait Transparansi Penggunaan Dana Desa Andoina.
“Sehingga kami menyimpulkan bahwa kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan anggaran dana kampung sejak 2021 hingga 2024,” tegas Yanpither.
Yanpither mengakui pula jika pihaknya telah berupaya juga meminta langsung ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Biak Numfor selaku instansi penanggung jawab untuk segera menyerakan dokumen LPJ ke masyarakat Kampung Andoina.
“Karena Bamuskam dan masyarakat kampung berhak mengetahui realisasi laporan penggunaan dana tersebut,” tegasnya.
Fakta lainnya, Yanpither juga mengaku telah mendapatkan informasi soal adanya utang yang dibuat oleh Pj Kepala Kampung Andoina dan diketahui Kepala Distrik Swandiwe.
“Kami tentu mempertanyakan bagian ini karena Bamuskam dan masyarakat kampung tidak perbah mengetahui ada utang piutang yang dibuat Pj Kepala Kampung Andoina,” tegasnya mempertanyakan itu.
Bamuskam juga mempertanyakan beberapa hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam pembagaian antara lain;
1. Pembayaran BLT yang tidak merata dan tidak adanya baliho sebagai tanda aktivitas pembayaran;
2. Pembayaran honorarium aparat kampung dan Bamuskam yang tidak merata
3. Penggelapan beras bantuan yang bersumber dari Kementerian
4. Pembangunan rumah masyarakat yang bersumber dari dari APBK namun tidak terselesaikan hingga saat ini.
5. Penjualan secara sepihak bantuan perahu viber oleh saudara Bendahara Kampung
6. Utang pribadi saudara Bendahara Kampung yang dibebankan ke APBK sebesar Rp219.000.000 (dua ratus sembilan belas juta rupiah).
Atas semua fakta ini, Bamuskam bersama Masyarakat Kampung Andoina langsung mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Biak, Selasa (11/2/2025).
Tujuan kedatangan tersebut untuk berkordinasi sekaligus memasukan data terkait dugaan korupsi yang melibatkan Plt Kepala Kampung dan oknum-oknum lainnya yang turut terlibat didalamnya.
Direktur LBH KYADAWUB Biak Imanuel A. Rumayom, SH kepada Koreri.com, Rabu (12/2/2025) membenarkan kedatangan Bamuskam bersama Masyarakat Kampung Andoina menemui dirinya dan tim.
Ia memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.
“Kami dari LBH KYADAWUN akan mendampingi masyarakat selaku pencari keadilan dan akan berupaya membongkar kejahatan korupsi yang terpendam selama ini khususnya penyelewengan anggaran yang dialokasikan bagi desa-desa di Biak Numfor yang diduga dilakukan oleh sindikat,” tegasnya.
RED
