Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) mulai melaksanakan tahapan uji publik rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus).
Sebanyak tiga raperdasi dan satu raperdasus yang dilakukan uji publik melibatkan Majelis Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD), Pemerintah daerah, LMA dan stakeholder lainnya, berlangsung di Hotel Vega Prime Sorong, Jumat (5/6/2026).
Wakil Ketua II DPRP PBD Freddy Marlisa mengatakan, pelaksanaan uji publik Raperda strategis dapat menghasilkan masukan konstruktif guna menyempurnakan substansi regulasi yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP).
Penegasan ini disampaikannya saat membuka kegiatan uji publik sejumlah Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) PBD Tahun 2026.
Menurut Marlisa, dari 11 Raperda yang telah masuk dalam agenda legislasi daerah, terdapat empat Raperda yang menjadi fokus pembahasan dalam forum uji publik karena dinilai memiliki nilai strategis serta keterkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak OAP, penguatan kelembagaan adat, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat PBD.
“Empat Raperda ini dinilai strategis dan memiliki keterkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua, penguatan kelembagaan adat, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat pasca terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya,” tegasnya.
Ke 4 dari 11 Raperdasus yang dibahas dalam uji publik sebagai berikut;
1. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
2. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua.
3. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
4. Rancangan Peraturan Daerah Khusus tentang Perlindungan, Penempatan, dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Orang Asli Papua.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, keterlibatan MRPBD dalam pembahasan berbagai Raperda tersebut merupakan implementasi semangat Otonomi Khusus Papua yang menempatkan perlindungan hak-hak OAP sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan daerah.
Selain itu, DPRP PBD bersama MRPBD telah melakukan berbagai langkah persiapan sebelum pelaksanaan uji publik. Persiapan tersebut dilakukan melalui koordinasi dan rapat internal guna menyamakan persepsi dalam menjalankan fungsi legislasi.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRP PBD Marthinus Abraham Nasarany mengajak seluruh peserta uji publik untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan terhadap 4 Raperdasus-Raperdasi yang tengah dibahas Dewan setempat.
Dalam kegiatan uji publik tersebut, ia menjelaskan bahwa pembahasan 4 regulasi tersebut telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRP PBD.
Karena itu, masukan dari masyarakat menjadi bagian penting sebelum dokumen tersebut diajukan ke pemerintah pusat.
“Sesuai tahapan yang ada di DPR, khususnya di Bapemperda, kami telah melewati sejumlah tahapan pembahasan. Hari ini kami melaksanakan uji publik terhadap empat Raperdasus dan Raperdasi yang telah disiapkan,” ujarnya.
Dikatannya, DPRP PBD membutuhkan saran dan masukan dari berbagai pihak agar substansi regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam melindungi dan memperkuat kepentingan OAP.
Ia menegaskan, hasil uji publik akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan peraturan tersebut dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses penetapan. Namun, sebelum sampai pada tahap tersebut, masih terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui.
“Kami sangat membutuhkan partisipasi dan masukan dari Bapak-Ibu sekalian agar Raperdasus yang telah dibahas ini semakin baik dan mampu mengakomodasi kepentingan Orang Asli Papua,” tegasnya.
Marthinus menjelaskan bahwa seluruh dokumen Raperdasus dan Raperdasi yang diuji publik telah dilengkapi dengan naskah akademik.
Oleh karena itu, peserta diharapkan dapat mempelajari materi yang telah dibagikan dan memberikan tanggapan terhadap poin-poin yang dianggap perlu mendapat perhatian.
Menurutnya, tahapan uji publik menjadi bagian penting sebelum rancangan peraturan daerah memasuki proses pra-fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Melalui forum tersebut, DPR Papua Barat Daya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi, tokoh adat, organisasi masyarakat, serta para pemangku kepentingan untuk memberikan saran dan masukan terhadap substansi pengaturan yang sedang disusun.
“Kami meyakini kualitas suatu peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh proses pembahasannya, tetapi juga sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam memberikan pandangan dan aspirasi terhadap substansi yang diatur,” tukasnya.
RED
