Berobat Lebih Mudah Karena Paham Alur Layanan JKN, Warga Sorong Ini Berbagi Pengalaman

BPJS Kes Alur Layanan JKN

Koreir.com, Sorong – Pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Alur ini diterapkan untuk memastikan peserta mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan tingkat kebutuhan medisnya.

FKTP seperti Puskesmas atau klinik atau dokter praktik mandiri menjadi gerbang pertama bagi peserta JKN ketika sakit, karena berfungsi sebagai layanan primer yang dapat menangani sebagian besar keluhan kesehatan tanpa perlu dirujuk ke rumah sakit.

“Sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan kesehatan, serta mencegah penumpukan pasien di rumah sakit,” demikian disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sorong, Pupung Purnama dalam keterangannya yang diterima Koreri.com, Kamis (20/22025).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan medis pasien.

Setiap peserta harus mengakses FKTP tempatnya terdaftar terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi gawat darurat. Hal ini bertujuan untuk memastikan pasien mendapatkan perawatan yang tepat sesuai tingkat keparahan penyakitnya, sehingga tidak semua kasus langsung ditangani oleh rumah sakit. Dengan sistem rujukan ini, diharapkan pelayanan kesehatan dapat lebih merata dan efisien.

“Pelayanan berjenjang ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN. Dengan mengoptimalkan fungsi FKTP, peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan lebih cepat tanpa harus langsung ke rumah sakit. Jika memang diperlukan, barulah peserta akan dirujuk ke FKRTL sesuai dengan kondisi medisnya,” kata Pupung.

Pupung menjelaskan, jika peserta membutuhkan layanan kesehatan tingkat lanjutan, FKTP akan merujuk peserta ke FKRTL seperti rumah sakit sesuai dengan kasus medis yang dialami.

Sistem rujukan ini memastikan peserta mendapatkan perawatan lanjutan yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhannya dan dilakukan berdasarkan indikasi medis yang ditentukan oleh dokter di FKTP dan tidak atas permintaan pasien.

Namun jika peserta berada dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus melalui FKTP.

BPJS Kes Alur Layanan JKN2“Kriteria gawat darurat mencakup kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, orang lain atau lingkungan serta kondisi medis yang memerlukan tindakan segera. Situasi gawat darurat meliputi gangguan pada pernapasan dan sirkulasi, penurunan kesadaran serta gangguan hemodinamik. Hal tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Kondisi kegawatdaruratan pasien selanjutnya akan ditetapkan oleh dokter yang ada di IGD sesuai indikasi medis,” jelasnya.

Pupung menambahkan bagi peserta yang berada di luar wilayah FKTP asal tetap dapat mengakses layanan di FKTP terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Peserta JKN tetap bisa mendapatkan layanan rawat jalan tingkat pertama di luar daerah FKTP terdaftar, dengan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi peserta yang sedang bepergian, sehingga mereka tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus kembali ke FKTP asalnya.

Dia juga menghimbau kepada seluruh Peserta JKN untuk aktif memanfaatkan layanan kesehatan yang telah disediakan serta memahami alur dalam pelayanan JKN.

“Dengan memahami alur pelayanan JKN dari FKTP hingga FKRTL, peserta dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang tepat sesuai kebutuhannya. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan agar seluruh peserta mendapatkan manfaat optimal dari Program JKN,” tutup Pupung.

Dalam kesempatan terpisah, seorang peserta JKN, Tince (51), berbagi pengalamannya saat berkunjung ke salah satu Puskesmas di Kota Sorong untuk memperbarui surat rujukannya.

Ia menceritakan, awalnya ia mengalami keluhan pada matanya dan memutuskan untuk memeriksakan diri ke Puskesmas tempatnya terdaftar. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, ia diberikan surat rujukan ke dokter spesialis mata untuk pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit.

“Saya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Setiap kali masa berlaku surat kontrol ke rumah sakit habis, saya kembali ke FKTP dan diperiksa sama dokter lagi. Lalu dokter kasih surat rujukan baru agar bisa melanjutkan pemeriksaan ke dokter spesialis. Prosesnya mudah dan cepat tidak ada kendala,” ujar Tince.

Tince juga merasa bersyukur karena seluruh biaya pelayanan mulai dari pemeriksaan di Puskesmas hingga rumah sakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya layanan ini sangat membantu masyarakat terutama bagi mereka yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.

“Kalau tidak ada BPJS Kesehatan mungkin saya akan kesulitan untuk terus melakukan pemeriksaan. Dengan adanya BPJS saya bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus memikirkan biaya. Saya berharap layanan JKN ini bisa terus berjalan dan semakin baik, supaya makin banyak masyarakat yang terbantu seperti saya,” tambahnya.

RLS