Koreri.com, Timika – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika kembali menggelar kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) sebagai implementasi dari 13 program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan 21 Arahan serta penegasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Penyaluran bansos dipimpin langsung Kalapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur dan jajaran di tiga lokasi berbeda.
Kalapas Timika Mansur Yunus Gafur, mengatakan bansos diberikan kepada tiga unsur yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Keluarga WBP dan masyarakat di sekitar lingkungan Lapas, Papua Tengah, Selasa (25/2/2025).
“Jadi, bantuan sosial yang kami diberikan berupa, sayur mayur, dan paket sembako,” kata Kalapas Mansur Yunus Gafur dalam keterangannya.
Dijelaskan, kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Lapas Kelas IIB Timika dalam mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang ketahanan pangan untuk kesejahteraan sosial.
“Lapas Kelas IIB Timika berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, keluarga warga binaan yang membutuhkan,” ujarnya.
“Semoga bantuan sosial ini bermanfaat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kepada masyarakat dan keluarga WBP yang kurang mampu,” sambung Kalapas.
EHO