Koreri.com, Timika – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika melakukan razia dan penggeledahan rutin kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Blok Cenderawasih dan Blok Mambruk yang dipimpin langsung Kalapas Mansur Yunus Gafur, Rabu (26/2/2025).
Dalam arahannya, Mansur menjelaskan bahwa tujuan penggeledahan untuk mencegah peredaran barang terlarang dalam Lapas, seperti handphone, narkoba, dan senjata tajam di dalam Lapas.
“Proses penggeledahan secara menyeluruh, dengan petugas memeriksa satu per satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebelum mensterilkan kamar hunian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kalapas Yusuf Mansur.
Dijelaskan, dari razia dan pengeledahan kali ditemukan barang terlarang di antaranya 6(enam ) buah HP android, 3(tiga) power bank, alat charger, barang tajam dan barang terlarang lainnya.
“Hasil temuan dicatat untuk selanjutnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kalapas juga memberikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya yang telah melaksanakan penggeledahan/razia dengan baik.
Yusuf Mansur pastikan pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan dan gencar melakukan penertiban terhadap barang larangan, guna mewujudkan “ZERO HALINAR” (Handphone, Pungli dan Narkoba) di Lapas Timika.
“Jadi, penggeledahan dilakukan secara rutin merupakan implementasi dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dituangkan dalam 21 Perintah dan Penegasan pada poin 1 tentang Pemberantasan HALINAR,” pungkasnya.
TIM