Keluarga Besar Koibur Pidanakan Seorang Oknum Polisi di Polres Biak, Begini Kasusnya

LBH KYADAWUN Kel Besar Koibur Lapor Oknum Polisi

Koreri.com, Biak – Seorang oknum anggota Polisi berinisial PT resmi dipolisikan warga, Jumat (28/2/2025).

PT resmi diadukan  Keluarga besar Koibur ke Propam dan SPKT Polres Biak Numfor atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pelecehan terhadap seorang warga berinisial TK.

Pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh orang tua TK yang didampingi sekitar 20-30 orang marga besar Koibur dengan membuat laporan resmi di Propam dan SPKT Polres Biak Numfor.

Di hadapan anggota Propam, orang tua TK menyampaikan pengaduannya secara rinci terkait dugaan kekerasan dan juga pelecehan seksual yang dialami anaknya.

Laporan tersebut diperkuat oleh keterangan dua saksi atas nama Bapak Sada dan Ibu Aibekob.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Koreri.com, Jumat (18/2/2025), saksi dari kejadian tersebut membenarkan bahwa pada Senin (24/2/2025) pukul 07.30 WIT telah terjadi penganiayaan terhadap TK.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi tepat di depan rumah saksi.

Korban TK menurut penuturan saksi dipukul berulang-ulang hingga mengalami muntah darah.

Bahkan korban saat itu sempat meminta tolong kepada saksi “Om…tolong!”

Selanjutnya, saksi yang punya riwayat penyakit jantung akibat menyaksikan kejadian tersebut langsung mengalami drop.

Saksi mengakui korban dipukul berulang-ulang kali di bagian wajah.

Tak hanya itu saja, saksi juga mengaku jika oknum polisi berinisial PT ini bahkan menyampaikan kata-kata yang sangat menyinggung marga besar Koibur.

Terhadap laporan pengaduan tersebut, Propam menegaskan akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang ada.

Seusai menyampaikan pengaduan di Propram, selanjutnya Keluarga Korban melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan ke Bagian SPKT Polres Biak Numfor.

Adapun laporan tersebut teregister denga nomor LP/B/80/II/2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA atas sangkaan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Sementara itu, Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH selaku kuasa hukum korban menyayangkan perbuatan pelaku.

“Kami sangat menyayangkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat. Dan ini telah mencoreng institusi Polri, sehingga harus ada tindak tegas dan serius,” desaknya dalam keterangannya kepada Koreri.com, Jumat (28/2/2025).

Rumayom menegaskan pula sebagai kuasa hukum keluarga, pihaknya meminta ada perlindungan hukum terhadap korban yang sementara ditahan di tahanan Polres Biak Numfor.

“Selanjutnya kami juga meminta penyidik dapat mengeluarkan tahanan tersebut untuk divisum di RSUD Biak Numfor atau rumah sakit lainnya, sehingga hak hukumnya dapat diperoleh untuk menindakkanjuti laporan yang sudah resmi di laporkan,” desaknya.

Rumayom mengingatkan pula bahwa terlepas dari kesalahan yang dilakukan oleh korban, tindakan penyiksaan dan penganiyaian sudah tidak berlaku di institusi Polri.

“Kami pikir polisi hari ini diperintahkan Kapolri untuk bersikap humanis dan ramah bagi siapa saja,” imbuhnya.

Rumayom juga memastikan akan mengkonfirmasi laporan yang telah diajukan oleh keluarga korban ke Propam dan SPKT Polres Biak Numfor tersebut ke Kapolda Papua, Propam Polda Papua dan Irwasda Polda Papua sehingga mendapatkan atensi khusus.

Mananwir Marga Besar Koibur, SP Koibur turut menyampaikan pernyataannya.

Menurutnya, kata-kata yang dilontarkan oleh oknum anggota Polisi inisial PT ini jelas-jelas adalah pelecehan terhadap marga besar Koibur di Kabupaten Biak Numfor.

“Harapan kami ada tindakan tegas dari Propam Polres Biak Numfor dan termasuk juga laporan pidana yang telah disampaikan. Dan kami akan kawal proses ini, karena Marga Koibur sendiri ada di 10 Kampung di Kabupaten Biak Numfor,” pungkasnya.

RED

Exit mobile version