Koreri.com, Ambon – Seluruh anggota DPRD Kota Ambon, siap menjalankan agenda di luar masa persidangan atau reses pada 20-26 Maret 2025 nanti.
Reses bertujuan untuk menjaring aspirasi dari masyarakat sesuai daerah pemilihan (Dapil) masing-masing wakil rakyat ini.
Agenda reses ini masuk di masa sidang II, tahun persidangan 2024-2025.
“Kita DPRD di pertengahan bulan suci Ramadan, sebelum memasuki Idul Fitri ini, akan melakukan reses masa sidang II tahun sidang 2024-2025. Sesuai agenda, dimulai dari tanggal 20-26 Maret, jadi semua anggota DPRD wajib reses,” ungkap Morits, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2025 ).
Dikatakan, setiap anggota wajib reses agar bisa memasukan seluruh program aspirasi atau pokok pikiran (pikir) ke dalam sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Karena berdasarkan ketentuan dan hasil reses itu, barulah anggota DPRD dapat memasukan program aspirasi atau yang namanya pkok pikiran DPRD untuk dimasukan dalam sistem APBD Pemkot 2026.
“Jadi reses akan berlangsung dari 20-26 Maret sebelum memasuki lebaran. Ini sesuai ketentuan, agar batas waktu 31 Maret, seluruh aspirasi DPRD itu sudah diinput ke SIPD. Dan jka ada anggota yang tidak melakukan reses, maka sesuai regulasi tidak bisa memasukan aspirasi untuk pokir 2026 nanti,” tegasnya.
“Jadi itu sudah dijadwalkan sesuai hasil raoat Badan Musyawarah (Bamus) agar dilaksanakan di pertengahan menuju akhir Maret ini,” pungkas Mourits.
JFL