Koreri.com, Kasonaweja – Wakil Bupati Kevin Totouw, S.IP menyoroti langsung soal dualisme atau rangkap jabatan di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya.
“Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya harus sadar diri dan menghentikan praktik dualisme jabatan dalam satu dinas,” tegasnya saat memberikan arahan pada apel ASN di halaman Kantor Distrik Mamberamo Tengah di Kasonaweja, Jumat (21/3/2025).
Wabup Kevin menekankan persoalan ini tidak hanya menghambat kinerja pemerintahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Saya minta dua pejabat yang menduduki satu posisi dalam satu dinas untuk sadar diri dan segera menyelesaikan persoalan ini. Pemerintahan yang baik harus berjalan dengan tertib, bukan dengan adanya tumpang tindih jabatan,” tekannya.
Menurut Wabup, keberadaan dua pejabat dalam satu jabatan menciptakan kebingungan di internal pemerintahan, menghambat pengambilan keputusan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ia juga mengingatkan bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kita ingin pemerintahan baru ini berjalan dengan profesional dan sesuai aturan. Jika ada dualisme jabatan, sadar diri lah. Tidak perlu saya sebutkan disini, tetapi saya berharap segera cari solusi dengan mekanisme yang sesuai, bukan malah dibiarkan berlarut-larut dan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat yang tidak maksimal ,” tegas Wabup Kevin.
Ia juga mengajak semua pihak untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Wabup langsung memerintahkan Sekda untuk segera menertibkan hal ini agar tidak berdampak buruk pada pelayanan publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dualism rangkap jabatan atau dualisme dibeberapa OPD baik untuk jabatan eselon 2, 3 maupun 4.
Ini terjadi karena pada November 2024 lalu sejumlah pejabat yang dicopot jabatannya di aktifkan kembali oleh Bupati Everd Mudumi ketika ditunjuk menjabat sebagai Bupati oleh Mendagri untuk menggantikan Bupati Jhon Tabo yang mengundurkan diri karena maju sebagai Calon Gubernur di Provinsi Papua Pegunungan.
Namun dalam perjalanannya ada pejabat eselon yang dengan besar hati untuk menerima dan ada yang tidak bersedia untik diganti.
Dampaknya hingga saat ini, di kepemimpinan Pemerintahan yang baru masih terjadi dualisme jabatan sehingga sangat berdampak pada pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Masyarakat berharap Pemda dalam hal ini Bupati dan Wabup periode 2025 – 2030 (Roby Rumansara – Kevin Totouw), untuk segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan dualisme jabatan yang masih terjadi demi terciptanya birokrasi yang lebih efektif dan efisien di Mamberamo Raya.
NAP