Koreri.com, Ambon – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dengan tegas meminta masyarakat di wilayah itu khususnya pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk tidak membayar uang tagihan parkir di ruas-ruas jalan yang bukan ditetapkan sebagai penetapan ruas parkir.
Penegasan tersebut sesuai Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1923 Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan Di Tepi Jalan Umum Tahun 2025.
Hal ini lantaran masih adanya laporan dan pengaduan masyarakat tentang praktek-praktek Pungutan Liar (Pungli) yang dilakoni baik oleh pihak tertentu maupun oleh oknum Pegawai Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Bahkan Wattimena sudah memerintahkan Kepala Dinas Perghubungan Kota Ambon, Yan Suitella menindak oknum pegawainya yang coba-coba terlibat pugli parkir.
Kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (25/3/2025), Bodewin serukan kepada masyarakat Kota Ambon, ada 27 ruas parkir sesuai SK Walikota Ambon yang bisa dipungut.
“Masyarakat juga harus memperhatikan dengan teliti kelengkapan juru parkir, baik tanda pengenal yang dipakainya, maupun karcis parkir yang diberikan apakah sah/asli atau ada spekulasi untuk mencari keuntungan pribadi,” imbaunya mengingatkan.
Perlu diketahui, ruas jalan mana saja yang menjadi bagian dari 27 ruas parkir tersebut. Sehingga tidak perlu membayar jika bukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ambon.
27 ruas parkir sesuai SK Wali Kota Ambon yakni; Jalan Sultan Baabulah, Jalan dr. Sitanala, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pala, Jalan Pattimura, Jalan Sam Ratulangi, Lorong Puskud dan sekitarnya.
Jalan Diponegoro, Jalan Said Perintah, Jalan Philip Latumahina, Jalan Dana Kopra, Lorong Cempaka, Lorong Sekawan, Jalan dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulusy), Jalan Sisimangaraja, (Depan SPN) Passo, Jalan Terminal Passo, Lorong Tanah Rata (Samping Hotel Chantika).
Jalan A. M. Sangadji Jalan Anthony Rheebok, Jalan Sultan Hairun, Jalan D. I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setia Budhy, Jalan Imam Bonjol, Jalan Yan Paays, dan Jalan Kapitan Ulupaha.
JFL