Koreri.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 di gedung Dewan setempat, Jumat (28/3/2025).
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ berlandaskan Peraturan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, secara teknis penyusunan LKPJ mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam pidatonya, Wali Kota juga menyoroti hasil evaluasi kinerja Pemerintah Kota Ambon tahun 2024.
Dari total indikator kinerja utama (IKU):
✅ 20 indikator menunjukkan pencapaian sangat tinggi
✅ 9 indikator masuk kategori tinggi
✅ 1 indikator berada di tingkat sedang
❌ 2 indikator berada di tingkat sangat rendah
⚠️ 14 indikator tidak dapat diukur karena keterbatasan data (disclaimer)
Meski mayoritas indikator menunjukkan hasil positif, Wattimena mengakui masih ada tantangan besar, terutama pada indikator yang mendapat capaian sangat rendah dan yang belum dapat diukur akibat keterbatasan data.
Ia menegaskan bahwa evaluasi ini harus menjadi refleksi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon.
“Kinerja yang baik harus berbasis pada perencanaan yang matang, pelaksanaan yang efektif, serta evaluasi yang transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bodewin juga menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan di berbagai aspek pemerintahan, termasuk peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi penggunaan anggaran, serta inovasi dalam tata kelola pemerintahan.
“Kita harus bekerja lebih keras dalam meningkatkan perencanaan serta pelaksanaan kebijakan yang lebih efektif dan berorientasi pada hasil,” tandas Wattimena.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan Pemkot Ambon dapat terus memperbaiki kinerja dan memastikan pembangunan yang lebih baik bagi seluruh warga di wilayah itu.
RLS