BPJS Kesehatan Tanggung Persalinan Ibu Hamil, Warga Kota Sorong Ini Beri Bukti

IMG 20250410 WA0015

Koreri.com, Sorong – Persalinan bagi ibu hamil merupakan salah satu manfaat penting yang dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hadir sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kesehatan ibu dan anak.

Dengan menjadi peserta JKN yang aktif, ibu hamil tidak perlu khawatir terhadap biaya yang timbul saat proses persalinan, baik secara normal maupun dengan tindakan medis khusus sesuai indikasi medis.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama, Kamis (10/4/2025).

“BPJS Kesehatan memberikan perlindungan menyeluruh bagi ibu hamil,” tegasnya.
Manfaat yang dijamin antara lain adalah Pelayanan Kesehatan masa hamil atau Ante Natal Care (ANC), persalinan normal, tindakan medis bila ada komplikasi, hingga perawatan bayi baru lahir dengan indikasi medis.

Tujuannya adalah memastikan ibu dan bayi mendapatkan layanan kesehatan yang optimal sejak awal kehamilan hingga pasca melahirkan.

“Kesehatan ibu dan anak menjadi prioritas dalam Program JKN. Kami ingin memastikan bahwa setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tanpa terbebani biaya. Ini adalah bagian dari upaya negara dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi,” ungkap Pupung.

Pemeriksaan kehamilan atau ANC yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dapat dilakukan sebanyak enam kali selama masa kehamilan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada trimester pertama oleh dokter dan dilengkapi dengan pemeriksaan ultrasonografi (USG).

Pada trimester kedua, peserta bisa melakukan dua kali kunjungan yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan.

Sedangkan pada trimester ketiga, peserta dijadwalkan melakukan tiga kali kunjungan, di mana salah satunya wajib dilakukan oleh dokter dengan pemeriksaan USG. Pemeriksaan ini sangat penting untuk mendeteksi dini potensi risiko yang bisa membahayakan ibu maupun bayi.

“Pemeriksaan ANC secara rutin dapat membantu tenaga kesehatan dalam memantau kondisi kehamilan. Dengan begitu, jika ada masalah bisa segera ditangani. Pemeriksaan ini sepenuhnya dijamin oleh BPJS Kesehatan selama sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan,” tambah Pupung.

Terkait prosedur persalinan menggunakan BPJS Kesehatan, peserta harus memulai pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat ia terdaftar seperti Puskesmas, klinik maupun Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD).

Jika persalinan berjalan normal, maka bisa dilakukan di FKTP tersebut atau di bidan jejaring yang sudah bekerja sama.

Namun, apabila terdapat indikasi medis seperti kebutuhan operasi caesar maupun tindakan lebih lanjut maka dokter di FKTP akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit.

“Jika dalam kondisi gawat darurat seperti perdarahan, ketuban pecah maupun tanda-tanda bahaya lainnya, peserta dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa perlu membawa surat rujukan dari FKTP. Sepanjang status kepesertaan aktif dan sesuai prosedur, layanan tersebut dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan” jelasnya.

Lebih lanjut, Pupung mengimbau masyarakat khususnya para ibu hamil agar selalu memastikan kepesertaan JKN mereka aktif. Status kepesertaan dapat dicek dengan mudah melalui Aplikasi Mobile JKN, Layanan Panduan Melalui Whatsapp (PANDAWA) pada nomor 08118165165 atau dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Kami menghimbau seluruh peserta JKN agar selalu memastikan status kepesertaannya aktif. Dengan status aktif, peserta JKN bisa tenang saat membutuhkan pelayanan mendesak, termasuk saat melahirkan,” tutup Pupung.

Salah satu peserta JKN Segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Ana Fadila (25), menceritakan pengalamannya menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat melalukan persalinan di salah satu rumah sakit di Kota Sorong.

Ia mengaku sangat terbantu dan bersyukur karena seluruh proses berlangsung cepat, lancar, dan tanpa kendala biaya sedikit pun.

“Waktu itu saya merasakan kontraksi kuat jadi langsung dibawa ke IGD rumah sakit. Begitu sampai, saya langsung ditangani oleh perawat dan dokter. Mereka hanya minta KTP atau kartu BPJS Kesehatan. Proses administrasinya cepat dan lancar,” ujar Ana.

Menurutnya, sejak awal hingga selesai persalinan, dirinya tidak mengeluarkan biaya sepeser pun. Semua tindakan medis, obat-obatan, dan perawatan pasca melahirkan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Ia pun merasa tenang karena tidak perlu khawatir dengan tagihan rumah sakit.

“Alhamdulillah, semua ditanggung BPJS. Saya dan bayi dirawat dengan baik, pelayanannya juga ramah dan profesional. Saya sangat bersyukur jadi peserta JKN,” tutur Ana.

RLS