Koreri.com, Manokwari – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat diminta untuk meninjau kembali kebijakan Pemerintah pusat terkait pemangkasan 50 persen anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPR Provinsi tahun anggaran 2025.
Wakil Ketua II DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun, S.Sos.,S.H.,M.H dalam keterangan persnya kepada awak media di Manokwari, Kamis (17/4/2025) mengatakan pemangkasan anggaran yang merujuk pada Inpres Nomor 1 tahun 2025 telah berdampak terhadap tupoksi penting DPRP Papua Barat.
“Tiga fungsi DPR Provinsi Papua Barat baik fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan dalam mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD di wilayah itu tidak bisa dilakukan jika harus dipangkas 50 persen,” beber Seknun usai pertemuan bersama TAPD Provinsi Papua Barat.
Menurut SASE, sapaan akrab Syamsudin bahwasannya DPRP PB sangat melekat dengan kegiatan perjalanan Dinas. Jika dipangkas maka ia memastikan tupoksi Dewan tidak dilaksanakan.
“Saya bisa pastikan tupoksi kami tidak akan berjalan karena fungsi dan tugas DPRP yang diatur jelas Perundang-undangan itu menyangkut dengan pengawasan yang berhubungan dengan perjalanan dinas tersebut kan,” tegasnya.
Termasuk penganggaran, berbicara tentang fungsi regulasi jelas termasuk perjalanan Dinas dimaksud yang harus dikonsultasi dan evaluasi.
“Ini sangat melekat sehingga kemudian dalam hal ini kami garis bahwahi bahwa bukan kita tidak menyetujui tentang pemangkasan 50 persen dari perjalanan dinas Pimpinan dan anggota tetapi tupoksi kita tidak akan berjalan,” ucapnya.
Politisi NasDem ini menegaskan, Sekretariat DPRP PB tidak mengelola kegiatan atau pekerjaan fisik tetapi sebatas fungsi dan kewenangannya yang diatur di dalam Undang-undang.
Mantan Wakil Ketua Bapemperda DPRP PB periode 2019 – 2024 itu menekankan agar pihak eksekutif dalam hal ini Gubernur dan TAPD Pemprov untuk mempertimbangkan ulang kegiatan perjalanan dinas.
“Ini fatal ya, saya pertegas lagi jika anggaran kegiatan perjalanan dinas dipangkas sebesar 50 persen maka seluruh kegiatan di DPRP pasti tidak akan berjalan termasuk pembahasan APBD Perubahan, pembahasan regulasi dan pengawasan. Jadi kegiatan fisik yang akan dan telah dikerjakan karena kami tidak bisa melakukan pengawasan karena itu fungsi kami,” cetusnya.
KENN