Koreri.com, Manokwari – Pemerintah pusat diminta untuk tidak secara merata melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas terhadap semua instansi atau bagian di Provinsi Papua Barat.
Dan sebaliknya, harus melihat seberapa penting dan urgennya tugas pokok dan fungsi mereka.
Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk juga anggaran beberapa instansi yang sebetulnya memiliki tugas pengawasan terhadap program pemerintah.
Permintaan itu disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB).
Lembaga legislatif ini meminta kepada Pemerintah pusat untuk tidak memangkas anggaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRP PB, Gubernur, Wakil Gubenur, MPRPB serta Inspektorat.
Pasalnya, lima pihak ini memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan terhadap program tahunan OPD yang sudah ditetapkan dalam APBD Provinsi Papua Barat setiap tahun berjalan.
Wakil Ketua II DPRP PB Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H kepada Koreri.com, Jumat (18/4/2025) mengatakan, pemangkasan anggaran yang merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini telah berdampak terhadap tupoksi penting termasuk DPRP PB.
Sase (sapaan akrabnya) lebih khusus menjelaskan terkait tupoksinya bahwasannya DPR PB sangat melekat dengan kegiatan perjalanan dinas.
Jika dipangkas maka ia memastikan tupoksi DPRP PB tidak dilaksanakan.
“Tiga fungsi DPR Papua Barat baik fungsi Legislasi, Anggaran dan fungsi Pengawasan dalam mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD di Papua Barat tidak bisa dilakukan jika harus dipangkas 50 persen,” tegas Sase.
“Saya bisa pastikan tupoksi kami tidak akan berjalan karena fungsi tugas DPRP yang diatur jelas Perundang-undangan itu menyangkut dengan pengawasan yang berhubungan dengan perjalanan dinas tersebutkan,” sambungnya.
Termasuk penganggaran, berbicara tentang fungsi regulasi jelas termasuk perjalanan dinas dimaksud yang harus dikonsultasi dan evaluasi.
“Ini sangat melekat sehingga kemudian dalam hal ini kami garis bawahi bahwa bukan kita tidak menyetujui tentang pemangkasan 50 persen dari perjalanan dinas Pimpinan dan anggota tetapi tupoksi kita tidak akan berjalan,” ucapnya.
Politisi NasDem ini menegaskan, Sekretariat DPRP PB tidak mengelola kegiatan atau pekerjaan fisik tetapi sebatas fungsi dan kewenangannya yang diatur di dalam undang-undang.
Mantan Wakil Ketua Bapemperda DPRP PB periode 2019-2024 itu menekankan agar pihak eksekutif dalam hal ini Gubernur dan TAPD Pemprov untuk mempertimbangkan ulang kegiatan perjalanan dinas.
“Ini fatal ya, saya pertegas lagi jika anggaran kegiatan perjalanan dinas dipangkas sebesar 50 persen maka seluruh kegiatan di DPRP pasti tidak akan berjalan termasuk pembahasan APBD Perubahan, pembahasan regulasi dan pengawasan. Kegiatan fisik yang akan dan telah dikerjakan kami tidak bisa melakukan pengawasan karena itu fungsi kami,” cetusnya.
KENN