20 Anggota Terpilih DPRK Mamberamo Raya Resmi Diusul ke Provinsi, Kabar 5 Calon Otsus ?

Kesbangpol Mambraya Usul Pelantikan 20 DPRK
Momen penyerahan dokumen 20 Anggota Terpilih DPRK Mamberamo Raya 2024-2029 oleh Kepala Kesbangpol Clemens Sineri kepada Badan Kesbangpol Provinsi di Kantor Gubernur Papua beberapa waktu lalu / Foto : NAP

Koreri.com, Burmeso – Sebanyak 20 nama anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya periode 2025–2030 telah resmi diusulkan ke Pemerintah Provinsi Papua untuk proses pelantikan.

Usulan tersebut disampaikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mamberamo Raya setelah melalui tahapan verifikasi dan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Kepala Kesbangpol Mamberamo Raya Clemens Sineri menyatakan dokumen usulan pelantikan 20 anggota terpilih DPRK 2025-2030 telah diserahkan ke Kesbangpol Provinsi Papua untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke Gubernur untuk proses pengesahannya.

“Kami Kesbangpol sudah ajukan usulan pengangkatan kepada Pemerintah Provinsi melalui Kesbangpol dan sampai saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait hasil verifikasi terhadap dokumen usulan dan pengangakatan,” jelas Clemens Sineri dalam keterangannya Jumat (25/4/2025).

Selain itu, dari Kesbangpol Provinsi juga mengajukan ke Gubernur untuk dikeluarkan SK pemberhentian bagi anggota DPRK periode 2019 – 2024.

Status 5 Calon Jalur Pengangkatan

Disinggung mengenai 5 Calon Anggota DPRK jalur pengangkatan apakah  ikut diusulkan ke Provinsi bersamaan untuk dilantik, diakui Clemens Sineri belum dilakukan pihaknya.

Hal itu lantaran saat ini masih terjadi persoalan khususnya pengangkatan jalur adat di Daerah Pengangkatan 4 ( Distrik Benuki dan Mamberamo Tengah).

Pasalnya, calon Dapeng dari Dapil 5 atas nama Yeheskiel Dasinapa ditetapkan Pansel mengisi slot Dapeng 4 yang telah menimbulkan pro dan kontra.

Kondisi inilah yang menyebabkan 5 calon Otusus belum dapat diusulkan untuk dilantik serentak bersamaan dengan 20 anggota DPRK hasil pemilu 2024.

“Khusus untuk pengangkatan kursi adat 5 anggota Calon Anggota DPRK tidak kami usulkan karena masih ada persoalan yang harus diselesaikan Pansel karena hasilnya masih harus direvisi, sehingga Kesbangpol tidak menyertakan dalam dokumen pengusulan ke Provinsi ,” pungkas Sineri.

NAP