Koreri.com, Biak – Sekwan Drs Judi Wanma, M. Si mengkonfirmasi, bahwa Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor menggelar rapat resmi di ruang sidang utama Parlemen setempat, Rabu (30/4/2025).
Rapat tersebut beragenda penetapan jadwal sidang paripurna untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Biak Numfor tahun anggaran 2024.
Rapat yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRK Biak Daniel Rumanasen, dihadiri oleh seluruh anggota Banmus DPRK Biak Numfor.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara detail mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui dalam proses pembahasan LKPJ Bupati. Hal ini termasuk menentukan tanggal, waktu, dan susunan acara sidang paripurna.
Selain itu, juga dibahas mekanisme penyampaian LKPJ oleh Bupati dan kesempatan bagi anggota DPRK untuk memberikan pertanyaan dan tanggapan.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pasti sidang paripurna akan disampaikani oleh DPRK Biak Numfor setelah rapat Banmus selesai.
Keputusan yang diambil dalam rapat ini diharapkan dapat memastikan proses pembahasan LKPJ Bupati berjalan lancar, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting untuk memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Biak Numfor.
Proses pembahasan LKPJ ini merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan dan kontrol DPRK terhadap kinerja pemerintah daerah.
Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Biak Numfor.
HDK