Koreri.com, Manokwari – Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat dan masyarakat Kampung Wamesa melakukan penanaman pohon mangrove.
Penanaman berlangsung di pantai Kampung Wamesa, Maripi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Kamis (8/5/2025).
Hadir dalam aksi penaman ratusan pohon mangrove tersebut, Wakil Ketua komite II DPD RI Angelius Wake Kako, S.Pd dan La Ode Umar Bonte, S.H., M.H, Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Susanto, S.Hut., MP, pemilik hak ulayat tanah adat Adrianus Mansim, kepala kampung bersama warga kampung Wamesa.
Tujuan penanaman 5.280 pohon mangrove yang dimulai di Kampung Wamesa itu untuk menahan abrasi laut.
Wakil Ketua komite II DPD RI Angelius Wake Kako mengatakan, penanaman pohon merupakan bagian dari komitmen semua pihak dalam kecintaannya terhadap bumi ini.
Sehingga sekarang waktunya merawat semesta, dengan memanam pohon ini dapat memberikan pesan masa depan Papua Barat.
“Semoga penanaman pohon mangrove ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Barat terutama di Kampung Wamesa,” sahut Angelius.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Susanto mengatakan, sesuai kewenangan OPD ini hanya mengelola di luar kawasan hutan, sedangkan dalam kawasan hutan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Namun perlu diketahui bahwa kawasan hutan di Papua Barat mencapai 80 persen. Namun kalau pun dikelola, pasti Pusat tidak akan mampu.
Karena itu, Jimmy mengusulkan agar dalam Revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 perlu diatur pembagian kewenangan.
“Dan diharapkan porsinya lebih besar ke daerah,” pungkasnya.
KENN