Pernyataan Sesat Kaitkan Dana Freeport dengan Pilgub Papua

Ilustrasi PSU Pilgub Papua 2025
Ilustrasi PSU Pilgub Papua 2025 / Foto Ist

Koreri.com, Jayapura – Klaim Wakil Ketua DPR Papua, Supriadi Laling yang mengaitkan dana Freeport dengan terpilihnya MDF sebagai Gubernur langsung mendapat tanggapan publik.

Salah satunya datang dari Marshel Morin selaku Juru Bicara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Benhur Tomi Mano – Constant Karma (BTM–CK).

Menurutnya, pernyataan tersebut sangat menyesatkan dan jelas-jelas berlawanan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Pengelolaan dan pembagian dana dari sektor pertambangan, khususnya Freeport, tidak bergantung pada siapa Gubernurnya. Pernyataan yang mengesankan bahwa dana bisa ‘diturunkan’ jika tokoh tertentu terpilih adalah manipulatif dan bertentangan dengan hukum,” tegas Marshel kepada media, Kamis (22/5/2025).

Dasar Hukum Pembagian Dana Freeport

Marshel merinci bahwa pembagian hasil tambang telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional, antara lain:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua

Regulasi tersebut menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan ditentukan melalui mekanisme sistematis berdasarkan persentase yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Mekanisme yang Transparan dan Terstruktur

DBH dari Freeport merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang kemudian dialokasikan ke daerah berdasarkan skema yang berlaku.

Untuk Papua, pembagian ini juga diatur oleh kekhususan UU Otsus, tetapi tetap dalam koridor hukum nasional.

“Gubernur tidak bisa menambah atau mengurangi dana Freeport seenaknya. Semua berdasarkan rumus pembagian nasional. Persentasenya jelas dan tidak bisa diubah hanya karena pergantian kepala daerah,” cecar Marshel.

Peran Gubernur dalam Kerangka Hukum

Dalam kerangka UU, Gubernur memiliki fungsi memperjuangkan kepentingan daerah melalui mekanisme resmi seperti koordinasi dan advokasi kebijakan. Namun, kewenangan atas izin dan pembagian hasil dari tambang berskala besar seperti Freeport tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Marshel mengingatkan bahwa menyebarkan narasi seolah dana bisa “turun” jika kandidat tertentu menang berpotensi menyesatkan masyarakat dan merusak integritas demokrasi di Papua.

“Pernyataan semacam itu bukan hanya menyesatkan, tapi juga melecehkan kecerdasan publik. Kita harus mendidik masyarakat dengan informasi yang benar, bukan membangun harapan palsu,” tutup Marshel Morin.

RLS

Exit mobile version