Komisi III DPRP PB Desak RS Pemda Gandeng PT Padoma Bakar Limbah Obat

Ketua Komisi III DPRP PP Nakeus Muid didampingi Wakil Ketua Komisi III Aloysius Paulus Siep saat meninjau lokasi pembakaran limbah basah obat Milik PT Padoma di Manokwari, Jumat (23/5/2025) / Foto : RED
Ketua Komisi III DPRP PP Nakeus Muid didampingi Wakil Ketua Komisi III Aloysius Paulus Siep saat meninjau lokasi pembakaran limbah basah obat Milik PT Padoma di Manokwari, Jumat (23/5/2025) / Foto : RED

Koreri.com, Manokwari – Rumah Sakit milik Pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat diminta untuk tidak membuang limbah obatnya tetapi harus dibakar pada tempatnya dan tidak dekat dengan pemukiman warga.

Saat ini, insenerator alat pembakaran limbah basah obat-obatan hanya dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Papua Barat, PT Padoma.

as

“Memang ada beberapa Rumah Sakit di Manokwari seperti RS Angkatan Laut, RSUP sudah memiliki alat pembakaran limbah tetapi belum ada ijin penggunaannya,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRP Papua Barat Aluysius Siep kepada media ini melalui telepon selulernya, Jumat (23/5/2025) usai mengunjungi lokasi pembakaran limbah milik PT Padoma di Manokwari.

Ia mengharapkan kepada semua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten maupun Provinsi di Papua Barat untuk bekerjasama dengan PT Padoma.

IMG 20250523 WA0022Aloysius mengungkapkan RSUD yang sudah bekerjasama dengan PT Padoma terkait pembakaran limbah obat yaitu Kabupaten Teluk Bintuni. Sementara Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak sedang dalam proses.

“Limbah obat itu tidak boleh dibuang tapi dibakar. Nanti abunya dikirim ke Jawa untuk proses selanjutnya,” sambungnya.

Aloysius berharap, Kabupaten lain segera bekerjasama dengan PT Padoma agar limbah obat tidak dibuang sembarangan atau diolah tak sesuai aturan.

Mantan Anggota DPRK Manokwari ini mengungkapkan, pihak akan mengecek Insenerator milik RSAL Manokwari bagaimana terkait proses pembakarannya.

“Kita belum tahu selama ini mereka buang dimana, jangan sampai mereka bakar diam-diam,” tegasnya.

KENN