Pencairan Dana Otsus 2025 Alami Kendala, DPRP PB Ungkap Akar Masalahnya

Syamsudin Seknun Koreri.com13
Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Proses pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025 ke Provinsi Papua Barat masih mengalami kendala.

Hal ini mengakibatkan sejumlah pihak mempertanyakan kemampuan Gubernur Drs Dominggus Mandacan, M.Si dan wakilnya Mohammad Lakotani, S.H., M.Si.

as

Merespon keluhan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat (PB) langsung mengecek akar persoalan sehingga proses dana otsus masih tertahan di Jakarta.

Wakil Ketua II DPRP PB Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H dalam keterangan persnya kepada awak media di Sorong, Senin (26/5/2025) mengungkapkan akar persoalannya berkaitan dengan laporan administrasi tentang pertanggung jawaban tahun 2024.

Seknun mengatakan bahwa laporan pertanggung jawaban dari OPD yang mengelola anggaran Otsus belum disampaikan. Sehingga sudah masuk triwulan kedua tahun 2025, Pemerintah pusat belum juga mentransfer dana tersebut ke Pemprov PB.

“OPD yang mengurus pengelolaan dana Otsus belum memasukan pertanggung jawaban administrasinya sehingga kendala pencairan tahun 2025 disitu,” ucap pria yang sering disapa Sase ini saat ditemui.

Ia pun minta kepada Bappeda Papua Barat harus selektif memberikan catatan terkait OPD mana yang terlambat menyiapkan laporan pertanggung jawaban dan dokumen perencanaan RKPD setiap tahun berjalan.

Pasalnya, opini terbangun di publik bahwa proses pencairan dana Otsus disebabkan karena persoalan efisiensi anggaran. Isu ini ditepis politisi NasDem ini.

Legislator PB dua periode itu mengingatkan kepada pimpinan OPD yang mengelola dana Otsus agar serius bekerja.

“Jangan karena ulah kalian kemudian nanti opini yang terbangun di masyarakat bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat tidak memiliki kemampuan untuk mengurus dana otsus ditransfer dari pusat ke daerah,” tegas Sase.

Mantan Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat ini menegaskan bahwa kebiasaan pimpinan OPD pada saat penyusunan APBD berdebat dengan TAPD untuk minta tambahan anggaran. Tetapi saat pertanggung pengelolaannya selalu terlambat.

Hal ini akan berimplikasi pada serapan anggaran dan memperlambat transfer dana dari pusat.

“Kami perlu pertegas bahwa kalau memungkinkan OPD-OPD yang tidak selektif dan profesional, maka kami minta hal ini jadi catatan khusus untuk Gubernur Papua Barat segera mengevaluasi kinerja mereka,” tegasnya lagi.

KENN